# CALON TUNGGAL
Dari 28 calon tunggal di Pilkada 2020, ada 23 yang merupakan inkumben (petahana), baik sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Butuh keberanian dari Parpol untuk keluar dari arus besar dan mengedepankan kepentingan masyarakat.
KPU memerpanjang waktu pendaftaran hingga tiga hari jika terjadi calon tunggal di suatu daerah.
Menurut Thamrin, keberadaan paslon tunggal berbahaya bagi masa depan demokrasi di Indonesia.
Sebanyak 31 daerah tersebut terdiri atas 26 kabupaten dan 5 kota.
Calon tunggal diprediksi akan mendominasi Pilkada Serentak 2020.
NEWSLETTER