# DAKWAAN FERDY SAMBO
JPU mengungkapkan soal eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyinggung kehormatan pangkat bintang dua usai menghabisi Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Jaksa sempat mengungkapkan adanya momen Putri Candrawathi cuek usai Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dibunuh.
JPU mengungkapkan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni karena mendengar Putri Candrawathi dilecehkan.
Ferdy Sambo menyerahkan satu kotak peluru 9 mm ke Bharada E sebelum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihabisi.
Jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mempertimbangkan dengan tenang dan matang sebelum menghabisi Brigadir J.
JPU mengungkap detik-detik Putri Candrawathi memanggil Brigadir J di rumah terdakwa Ferdy Sambo.
JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Komnas HAM berharap jaksa bisa menyusun dakwaan terhadap para tersangka secara maksimal.
Kejagung tancap gas dalam menyusun surat dakwaan Ferdy Sambo dan tersangka lainnya di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.