# HERRY WIRAWAN
ICJR menilai vonis mati terhadap terdakwa pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan hanya bentuk gimmick negara.
Abdul Muhaimin Iskandar meminta semua pihak menghormati vonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan.
ICJR menyayangkan putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang menjatuhkan vonis mati pemerkosa santriwati, Herry Wirawan.
Kejagung menghormati putusan Majelis Hakim PT Bandung terhadap Herry Wirawan.
Perampasan itu dilakukan untuk biaya memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan.
Kejati Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup Herry Wirawan
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyatakan, negara tidak bisa membebankan restitusi korban perkosaan Herry Wirawan karena tidak memiliki dasar hukum
Yayasan pesantren milik terdakwa pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan belum bisa dibubarkan karena alasan hukum.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan alasan tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.
NEWSLETTER