# HOTEL ALONA
Penyegelan ini dilakukan terkait dugaan Hotel Alona dijadikan tempat prostitusi.
Polisi telah mengidentifikasi dan sedang memburu tersangka lain yang berperan sebagai muncikari, terkait kasus penggerebekan prostitusi online, di Hotel Alona.
Hotel Alona direkomendasikan untuk disegel karena telah dijadikan sebagai tempat prostitusi online.
Ketua RT setempat menduga bahwa hotel tersebut kerap dijadikan lokasi bisnis prostitusi.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai maraknya kasus eksploitasi seksual terhadap anak di hotel perlu mendapatkan perhatian khusus.
Pemerintah Kota (pemkot) Tangerang, Banten, akan memberikan sanksi bagi hotel yang terbukti secara hukum melakukan penyimpangan.
Saat digerebek terkait kasus dugaan prostitusi online, 30 kamar Hotel Alona terisi penuh.
Tersangka DA selaku muncikari modusnya menawarkan anak di bawah umur menggunakan media sosial MiChat kepada hidung belang.
Penyidik sudah memeriksa ketiganya dan keterangannya dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP), gelar perkara, menetapkan tersangka, dan ditahan.