# JHONI ALLEN MARBUN
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak gugatan banding yang diajukan mantan kader Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun.
Sekjen Partai Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Jhoni Allen Marbun membeberkan alasannya berseberangan dengan kubu SBY dan AHY.
Mereka yang digugat masing-masing, AHY sebagai tergugat I, Teuku Riefky Harsya (tergugat II), dan Hinca Panjaitan (tergugat III)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan melanjutkan persidangan gugatan Jhoni Allen Marbun terhadap AHY.
Jhoni Allen Marbun menggugat Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) atas pemecatannya dari Partai Demokrat.
Kubu Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) dan Partai Demokrat versi kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat
PN Jakpus) memutuskan menunda sidang perdana gugatan Jhoni Allen Marbun kepada Ketum Partai Demokrat, AHY, lantaran para tergugat tidak hadir.
Darmizal menyebut, tempat itu bersejarah bagi Demokrat dan bangsa Indonesia.
Agus Harimurti Yudhoyono dinilai mengubah mukadimah partai berlambang mercy tersebut.
Jhoni menyebut, berkas-berkas hasil KLB masih berproses.