# JKN-KIS
Kebijakan kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional–Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) akan dimulai pada Juli 2022.
Tahir Foundation mendonasikan Rp 2 miliar untuk membantu melunasi tunggakan iuran peserta JKN-KIS.
Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dinilai menyulitkan masyarakat.
Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron menegaskan, melalui Inpres 1/2022 pemerintah ingin memastikan seluruh masyarakat memiliki jaminan kesehatan melalui program JKN-KIS.
Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan, beberapa kebijakan tersebut memang seperti tak ada hubungannya, namun sebenarnya erat kaitannya.
BPJS Kesehatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.
Literasi yang rendah terhadap para peserta program JKN-KIS masih menjadi persoalan yang harus dibenahi.
BPJS Kesehatan telah menetapkan enam fokus utama yang tercantum dalam Dokumen Rencana Kerja Anggaran Tahunan (RKAT) 2022.
Seiring terkendalinya kasus aktif Covid-19, tingkat kunjungan pasien BPJS Kesehatan ke rumah sakit kembali meningkat.
Program JKN-KIS mulai menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS) atau kelas tunggal pada 2022 mendatang.
NEWSLETTER