# JULIARI BATUBARA
Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara telah melunasi pidana pengganti yang dijatuhkan kepadanya
KPK menyetorkan uang senilai Rp 475 juta ke negara. Uang tersebut merupakan pembayaran denda dari sejumlah terpidana korupsi.
KPK menyetor uang Rp 500 juta yang merupakan pembayaran denda dari mantan Mensos, Juliari P Batubara yang divonis bersalah atas kasus suap bansos Covid-19.
Jaksa eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara ke Lapas Tangerang.
Matheus Joko Santoso, mantan pejabat Kemsos atau mantan anak buah eks Mensos Juliari dihukum 9 tahun penjara atas perkara suap bansos Covid-19.
Mantan Pimpinan KPK, Saut Situmorang menilai aneh makian masyarakat jadi pertimbangan hakim dalam meringankan vonis eks Mensos Juliari atas perkara suap bansos.
Pernyataan hakim ini tertuang dalam pertimbangan hal yang memberatkan hukuman terhadap Juliari.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap eks Mensos, Juliari Batubara.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman meyakini mantan Mensos Juliari Batubara akan dihukum lebih berat ketimbang tuntutan jaksa KPK, yakni 11 tahun penjara.