# KASUS CENTURY
Sebagian besar masyarakat optimistis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mampu menuntaskan kasus mega korupsi Bank Century.
KPK diminta lakukan pengembangan kasus-kasus besar yang belum tuntas seperti bailout Bank Century dan kasus e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghentikan 36 penyelidikan dugaan korupsi sejak Pimpinan Jilid V.
Penuntasan kasus Century sangat penting untuk menjamin rasa keadilan di masyarakat.
Meski demikian, perkembangan kelanjutan penanganan perkara ini belum dapat disampaikan secara rinci lantaran masih dalam tahap penyelidikan.
MA memutasi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Effendi Mukhtar, yang memeriksa dan memutus perkara praperadilan kasus Century.
Firli memastikan tidak ada hubungannya antara tugasnya sebagai ajudan Boediono dengan kasus tersebut.
"Kita tidak boleh membiarkan ada seseorang yang kebal hukum karena jabatannya," kata Samad.
Di mata Mahfud MD, Boediono merupakan sosok yang baik dan tidak pernah melakukan hal yang sifatnya merugikan, termasuk korupsi.
KPK sedang mempelajari dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk mantan Gubernur BI Boediono dalam kasus Bank Century.