# KASUS KERUMUNAN
Terdakwa Rizieq Syihab dituntut 2 tahun penjara atas perkara nomor 221 terkait penghasutan di Petamburan.
Rizieq Syihab dipandang jaksa tidak menjaga sopan santun dan memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan.
Rizieq Syihab dituntut penjara selama 10 bulan serta denda Rp 50 juta terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor.
“Sudah kita ajukan. Kelanjutannya lagi menunggu, majelis akan bermusyawarah,” kata pengacara Rizieq Syihab, Azis Yanuar.
Slamet Ma'arif yang ditunjuk terdakwa Rizieq Syihab menjadi saksi yang meringankan mengungkapkan, terjadinya kerumunan itu di luar dugaan pihaknya.
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) merasa keberatan atas kehadiran Ahmad Sabri Lubis, yang dalam perkara nomor 222 menjadi terdakwa.
Alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti empat berkas perkara tersebut dilaksanakan hari ini, Senin (8/2/2021).
Mabes Polri masih menunggu jawaban dari jaksa terkait nasib dua berkas kasus Rizieq Syihab (RS) dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan.
Ahli tersebut diperiksa terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada kasus Aksi 1812.