# KASUS KERUMUNAN PETAMBURAN
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Ketua Umum FPI, Ahmad Shabri Lubis dan kawan-kawan terkait perkara kerumuman dalam kondisi pandemi Covid-19.
Diketahui, Rizieq Syihab ditahan di Mapolda Metro Jaya sejak 13 Desember 2020.
Sebelumnya, jaksa menuntut Rizieq dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus kerumunan kegiatan akad nikah di Petamburan, Jakarta Pusat.
Yusri menyampaikan, penyidik telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan.
Seusai pemeriksaan, ketiga tersangka tidak ditahan alias diperbolehkan pulang.