# KASUS MINYAK GORENG
Jaksa penuntut umum menuntut lima terdakwa perkara dugaan korupsi ekspor minyak goreng (migor) dengan hukuman bervariasi dari 7 tahun hingga 12 tahun penjara.
Indra Wijayanto menyebut pemerintah telah berusaha keras untuk memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai dengan ketetapan HET.
Terdakwa kasus minyak goreng Master Parulian Tumanggor membantah memberikan uang agar PT Wilmar Nabati Group mendapatkan perizinan dari Kemendag.
Saksi menyatakan bahwa Pierre Togar Sitanggang, tidak pernah meminta bantuan soal pengajuan ekspor migor ke Kemendag.
Lin Che Wei dalam membantu Kementerian Perdagangan (Kemendag) menghadapi kelangkaan minyak goreng disebut tidak didasari penerbitan surat keputusan.
Kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang mengajukan banding setelah eksepsi ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Denny Kailimang kuasa hukum Pierre Togar Sitanggang menyatakan seharusnya jaksa menggunakan UU Perdagangan dalam kasus minyak goreng.
Juniver Girsang menyatakan, kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng bukan tindak pidana korupsi.
Analisa PT Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei meminta untuk dibebaskan.
Muhammad Lutfi diminta ikut bertanggung jawab pada kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.