# KASUS SARA
Kepolisian belum menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari Ferdinand Hutahaean (FH).
Menag mengajak masyarakat untuk tidak buru-buru menghakimi Ferdinand, apalagi tanpa didasari informasi yang komprehensif.
Pertemuan itu adalah kali pertama sejak digelarnya pemilukada putaran pertama.
Bila Rhoma Irama terbukti melakukan pelangaran tersebut, ia dapat dihukum pidana selama 3 bulan hingga 18 bulan, dengan denda Rp16 juta.
Panwaslu diminta hati-hati dalam melakukan langkah hukum kepada Rhoma Irama. Pasalnya, Rhoma Irama adalah tokoh umat muslim yang disegani di Jakarta.