# KUAT MA'RUF
Irwan Irawan, kuasa hukum Kuat Ma'ruf meyakini kliennya akan divonis bebas oleh majelis hakim PN Jaksel atas perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Kubu Kuat Ma'ruf menyebut jaksa berimajinasi layaknya menulis novel terkait perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
PN Jaksel) menjadwalkan sidang vonis Kuat Ma'ruf di Hari Valentine atau pada Selasa (14/2/2023). Kuat Ma'ruf adalah terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.
Kuat Ma'ruf tetap meminta agar dibebaskan dari perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf memohon keadilan kepada Majelis Hakim PN Jaksel. Permohonan itu dia sampaikan dengan mengutip Al-qur’an surat Ar-Rahman ayat 9.
Kuat Ma'ruf tidak habis pikir dituduh bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat Ma'ruf mengaku tidak habis pikir karena dituduh selingkuh dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Tuduhan itu sudah keterluan.
Kuat Ma'ruf mengeklaim telah dimanfaatkan penyidik dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
Kuat Ma’ruf menjalani sidang pleidoi kasus pembunuhan Brigadir J. Kuat Ma’ruf mengatakan tidak tahu kesalahan yang diperbuatannya.
Dalam surat tuntutan Kuat Ma'ruf, jaksa menyatakan motif pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipicu perselingkuhan Putri Candrawathi.