# PAJAK KRIPTO
Indodax menyetor pajak (PPn dan PPh) atas transaksi perdagangan aset kripto lebih dari Rp 58 miliar.
Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) mendukung upaya pemerintah mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemungutan pajak kripto.
Perdagangan aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum cs di Indonesia mulai dikenakan PPN dan PPh mulai 1 Mei.
CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan, pengenaan pajak kripto ini menimbulkan sisi positif khususnya terkait posisi kripto sebagai komoditas digital.
Pengenaan pajak aset kripto dianggap momen pengakuan aset digital secara legal.
Pemerintah India akan memperkenalkan mata uang rupee digital dan mengenakan pajak 30% atas keuntungan dari kripto.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan Ghozali untuk membayar pajak setelah NFTnya laku miliaran rupiah.
DJP Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa seluruh aset kripto (seperti bitcoin dan NFT) yang dimiliki oleh wajib pajak.