# PERPRES 10/2021
Ketua MPR Bambang Soesatyo mengapresiasi Presiden Jokowi yang mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi miras.
Pencabutan ketentuan tentang investasi minuman keras (miras) dalam Perpres 10/2021 harus diikuti dengan penerbitan aturan baru yang merevisi peraturan tersebut
Pencabutan isi lampiran ketiga Perpres 10/2021 terkait izin usaha industri miras tidak akan mengganggu perizinan industri miras yang telah berjalan.
Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 diapresiasi kalangan ulama.
Muhammadiyah menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang telah mencabut lampiran Perpres 10/2021
Sejak 1931 hingga saat ini sebetulnya sudah ada izin membangun industri minuman beralkohol di Indonesia. Ada sekitar 109 izin yang keluar di 13 provinsi.
PAN mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencabut dan membatalkan lampiran Perpres 10/2021
Presiden Jokowi menyebut keputusan untuk mencabut aturan itu diambil setelah mendengar berbagai masukan.
Selama ini, kebutuhan minuman beralkohol di Bali dipenuhi oleh produk impor (92%), dan hanya 8% diproduksi di Bali.
Pemahaman yang memadai oleh aparat dan masyarakat sangat diperlukan supaya tidak terjadi aksi-aksi yang nantinya berdampak negatif pada kondusivitas situasi dan kondisi dalam negeri.