# PP 57/2021
PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) bukan hanya menghilangkan pendidikan Pancasila, tetapi juga meniadakan pengawas sekolah
Ketum AGPPKnI, Satriwan Salim, mengungkap pasal yang menjadi pemicu dari revisi PP 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Zainuddin Maliki mendesak agar jajaran pemerintahan tidak main-main dalam pengambilan keputusan yang menyangkut Pancasila.
Kecerobohan ini dilakukan berulang terkait pembuatan peraturan terkait isu pendidikan.
PA GMNI mendukung usulan untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Institut Sarinah mengusulkan agar Pancasila dimasukkan ke dalam landasan hukum revisi PP 57/2021.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta Pemerintah meninjau ulang PP 57/2021 yang tak mencantumkan Pancasila dan Bahasa Indonesia sebagai mata pelajaran wajib.
Ahmad Basarah mendesak pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.