# PROSTITUSI ONLINE
Polisi membongkar praktik prostitusi online di sebuah hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Seorang muncikari berhasil ditangkap.
Kedua korban awalnya diajak main pelaku ke villa dan minum-minuman keras sebelum diperkosa lalu dijual lewat aplikasi online.
Polda Metro Jaya akan memeriksa pemilik Wisma Pratama di Cengkareng terkait kasus dugaan prostitusi online anak di bawah umur.
Prostitusi online anak di bawah umur ditawarkan oleh muncikari melalui aplikasi media sosial MiChat.
Empat tersangka kasus prostitusi online yang berperan sebagai joki diamankan jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring atau online melibatkan lima anak di bawah umur di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Endra Zulpan mengungkap alasan menetapkan Cassandra Angelie sebagai tersangka kasus prostitusi daring.
Pelanggan Cassandra Angelie bisa saja dipersangkakan dengan Pasal 284 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana perzinahan.
Pelanggan Cassandra Angelie (CA) dalam kasus prostitusi daring tidak bisa dijerat pidana, karena hal itu adalah ranah pribadi.
Polda segera memanggil sejumlah artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, setelah terbongkarnya kasus yang melibatkan artis Cassandra Angelie.