# RUU KEJAKSAAN
Azis menjelaskan bahwa pada prinsipnya, parlemen dan pemerintah sepakat untuk melakukan penguatan Kejaksaan.
Guru Besar Hukum Pidana FH Unhas Said Karim menyatakan, pengaturan penyidikan lanjutan bukanlah hal baru karena sebelumnya telah ada dan telah dilakukan.
Perlindungan terhadap jaksa sebagaimana yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan dinilai tidak dibutuhkan.
Badan Legislasi DPR akan segera membentuk Panitia Kerja (Panja) harmonisasi RUU tentang Kejaksaan.