# RUU KUHP
Penyerangan terhadap kehormatan kepala negara dan wakilnya tanpa memanfaatkan sarana teknologi informasi (TI) diancam hukuman paling lama 3,5 tahun.
Pasal-pasal terkait dengan penghinaan kepala negara di dalam RUU KUHP dinilai jauh lebih demokratis dibandingkan pada KUHP yang berlaku saat ini.
Setiap orang yang tinggal bersama di luar perkawinan bakal dikenakan sanksi penjara enam bulan. Hal itu diatur dalam RUU KUHP.
Komisi III DPR menerima draf RUU KUHP terbaru dari pemerintah. Draf diserahkan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
Wamenkumham, Eddy Hiariej memastikan pemerintah mendengar dan menampung setiap kritik terkait RUU KUHP.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej ragu RUU KUHP bisa disahkan menjadi undang-undang sebelum DPR reses.
Kemenkumham belum membuka atau mempublikasikan draf RUU KUHP terbaru sebagai bentuk penghormatan terhadap proses yang sedang berjalan.
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengaku kecewa dengan sikap DPR yang tidak mengkritisi pemerintah mengenai RUU KUHP.
Pemerintah mengusulkan agar dua aturan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk dihapus.
Orangtua atau anak dapat mengadukan perzinahan sebagaimana diatur dalam RUU KUHP. Hal ini diungkap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej.
NEWSLETTER