# RUU SISDIKNAS
PGRI menyoroti hilangnya tunjangan profesi guru serta Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) di dalam RUU Sisdiknas.
Polemik tunjangan guru di RUU Sisdiknas karena pemerintah tidak melakukan penghitungan secara terperinci terkait besaran anggaran APBN.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda menyebutkan Kemendikbudristek sebaiknya menginisiasi ulang pembentukan pokja RUU Sisdiknas.
PGRI menyarankan pemerintah untuk mencabut UU Guru dan Dosen dari Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas)
RUU Sisdiknas yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menjadi polemik
PB PGRI meminta pemerintah untuk mengeluarkan pengaturan Guru dan Dosen dari RUU Sisdiknas.
Ketua Komisi X DPR Saiful Huda mengungkap beberapa penyebab sehingga RUU Sisdiknas diputuskan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2023.
Salah satu pasal yang paling disoroti RUU Sisdiknas, yakni terkait hilangnya frasa tunjangan profesi guru (TPG) dari batang tubuh RUU Sisdiknas.
Menteri Nadiem diminta untuk bergerak cepat menyelesaikan masalah guru honorer dan pegawai pemerintah dalam perjanjian kerja (P3K).
Anggota Komisi X DPR, Fahmi Alaydroes meminta Kemendikbudristek memperbaiki RUU Sisdiknas dengan melibatkan semua stakeholder.