# SATU NEGARA DUA SISTEM
Jepang dan Prancis mendukung prinsip “satu negara, dua sistem”, termasuk Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional, yang diterapkan Tiongkok terhadap Hong Kong.
Status unik Hong Kong sebagai negara otonomi khusus terancam hilang setelah Parlemen Tiongkok, Kongres Nasional Rakyat (NPC), mendukung RUU Keamanan Nasional