# SENGKETA PILKADA 2020
Pembacaan putusan sengketa Pilkada Serentak 2020 oleh MK akan dilanjutkan besok, Jumat, 19 Maret 2021.
MK memutus atau menetapkan 23 perkara tidak dapat diterima, 2 perkara dinyatakan tidak berwenang, 2 perkara dinyatakan gugur dan 6 perkara ditarik kembali.