# SIDANG INDRA KENZ
Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo kecewa dengan keputusan PN Tangerang yang menunda sidang putusan terhadap terdakwa Indra Kenz
Puluhan korban investasi bodong binary option Binomo menuntut agar PN Tangerang menjatuhkan hukuman maksimal terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Indra Kesuma alias Indra Kenz yang menjadi terdakwa kasus investasi bodong binary option Binomo membantah tidak kooperatif
Indra Kenz dituntut 15 tahun perjara oleh jaksa penuntut umum. Indra Kenz pun akan menyampaikan nota pembelaan dalam kasus Binomo itu.
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Indra Kenz dilanjutkan pada Senin, 10 Oktober 2022 mendatang.
Indra Kenz juga dituntut membayar denda Rp 10 miliar dalam perkara investasi bodong binary option Binomo.
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 15 tahun penjara oleh JPU, Rabu (5/10/2022), di PN Kota Tangerang
Pelaksanaa sidang tuntutan kasus Binomo dengan terdakwa Indra Kesuma atau Indra Kenz molor selama hampir 5 jam
Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz akan menjalani sidang tuntutan kasus Binomo hari ini, Rabu (5/10/2022), di Pengadilan Negeri Kota Tangerang
Menjelang sidang pembacaan tuntutan terhadap Indra Kenz di PN Kota Tangerang sore ini, perwakilan korban menuntut adanya ganti rugi