# SUAP IZIN TAMBANG
Terkait kasus suap izin Tambang, Mardani Maming menegaskan, kasus yang membuatnya ditahan kali ini merupakan persoalan bisnis semata.
Dalam kasus ini suap izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, KPK hanya menjerat penerima suap yakni Mardani Maming, tanpa menyeret pemberi suap
Bareskrim Polri akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming yang masuk DPO
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan segan menjemput paksa Mardani Maming jika mangkir lagi dari pemeriksaan
KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Stefanus Wendiat
Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, yakni Denny Indrayana sempat menyebut nama pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan, hingga saat ini tak ada bukti kuat yang ditemukan di persidangan bahwa ada aliran dana ke Mardani Maming.
Kuasa hukum Bendahara Umum PBNU Mardani Maming, Irfan Idham menjelaskan kronologi terkait dana Rp 89 miliar yang disebut mengalir ke kliennya.
Terdakwa kasus dugaan korupsi izin tambang, Dwiyono Putrohadi memastikan Mardani Maming tidak menerima sepeserpun uang gratifikasi senilai Rp 27,6 miliar.
Kuasa hukum Mardani Maming menegaskan, kliennya tidak pernah menerima aliran dana dalam kasus izin usaha tambang.