# TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menilai kenaikan tarif penyeberangan akan memengaruhi biaya operasional pengusaha di bidang transportasi.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan pada 23 lintas penyeberangan dengan penyesuaian sebesar 11%.
Komisi V DPR meminta Kemenhub mengkaji secara komprehensif usulan operator swasta untuk menaikkan tarif penyeberangan.
Asosiasi pengusaha ferry yakin penyesuaian tarif akan segera terlaksana.
"Kami baru menerima surat edarannya. Bila sudah ada Kepmen, baru kami laksanakan penyesuaian tarif tersebut," kata Anis.