# TARIF PENYEBERANGAN
Organisasi Angkutan Darat (Organda) Lampung menilai kenaikan tarif penyeberangan akan memengaruhi biaya operasional pengusaha di bidang transportasi.
Dirjen Hendro berharap, dengan adanya penyesuaian tarif penyeberangan operator kapal lebih meningkatkan aspek keselamatan dan keamanan pelayaran.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan regulasi penyesuaian tarif penyeberangan pada 23 lintas penyeberangan dengan penyesuaian sebesar 11%.
Skema kenaikan itu menjadi jalan tengah yang bisa memfasilitasi operator angkutan penyeberangan maupun masyarakat.
Penerapan tarif dua kali lipat itu untuk mencegah penumpukan pemudik pada malam hari.
Penurunan tarif hanya berlaku untuk angkutan umum kelas ekonomi.