Polda Banten Diminta Usut Tambang Ilegal Penyebab Kerugian Negara
Sabtu, 25 Oktober 2025 | 12:08 WIB
Lebak, Beritasatu.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi menutup tambang ilegal di Lebak yang berlokasi di Desa Kaduagung Tengah, Kecamatan Cibadak. Lokasi galian tersebut berada tepat di depan gerbang Tol Serang-Rangkasbitung dan diketahui beroperasi tanpa izin.
Penutupan dilakukan pada Jumat (24/10/2025) sore setelah Wakil Gubernur Banten Dimyati Natakusumah melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama sejumlah dinas terkait. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aktivitas tambang di kawasan itu tidak memiliki izin resmi alias ilegal.
“Galian ini tidak berizin dan menimbulkan banyak keluhan dari masyarakat. Karena itu, kami langsung melakukan penutupan,” ujar Dimyati di lokasi.
Menurut Dimyati, warga sekitar sudah lama mengeluhkan keberadaan galian tersebut. Selain menyebabkan jalan menjadi licin dan berdebu, aktivitas tambang juga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama bagi pelajar dan pengguna jalan yang melintas di area itu.
“Kalau masyarakat sudah merasa terganggu, lingkungannya rusak, jalan macet, anak-anak sekolah terganggu, bahkan banyak yang kecelakaan, ya wajar kalau kami marah,” tegasnya.
Ia menilai aktivitas galian tanpa izin tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Oleh sebab itu, Pemprov Banten meminta Polda Banten, khususnya Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) segera melakukan penyelidikan untuk menindak pihak-pihak yang terlibat dalam tambang ilegal di Lebak tersebut.
“Kami meminta kepolisian, khususnya Krimsus Polda Banten untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tambang ilegal ini,” kata Dimyati.
Menanggapi isu adanya pihak yang membekingi aktivitas tambang ilegal, Dimyati menegaskan, tidak ada perlindungan dari siapa pun terhadap kegiatan melanggar hukum itu.
“Enggak ada beking-bekingan. Kalau saya sudah datang ke sini, berarti memang enggak ada yang melindungi. Saya ini pernah di Komisi I, Komisi III, dan Komisi II, jadi saya sudah sangat paham,” ujarnya.
Pemprov Banten memastikan akan terus menindak tegas seluruh aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola sumber daya alam agar tetap berkelanjutan dan transparan.
Dengan demikian, penutupan galian tambang ilegal di Lebak menjadi peringatan bagi para pelaku tambang liar di wilayah lain bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan negara dan masyarakat.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




