Mahalnya Ruang Aman di Kampus
Jumat, 24 April 2026 | 13:28 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Maraknya kasus pelecehan seksual yang mencuat di berbagai kampus belakangan ini menandakan krisis serius ruang aman bagi mahasiswa dan dosen perempuan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan sistemik. Kampus harus membangun sistem pencegahan yang tegas, memperkuat edukasi kesetaraan gender, serta memastikan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan berpihak pada korban, khususnya perempuan yang kerap menjadi sasaran.
Tanpa langkah konkret dan transparan, kampus berisiko kehilangan legitimasi sebagai ruang aman dan benteng moral yang menjunjung keadilan dan martabat manusia. Dibutuhkan ketegasan dalam penegakan hukum yang konsisten tanpa toleransi, terutama apabila tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Sanksi etik dan tekanan sosial tetap relevan, tetapi tidak boleh menjadi pengganti proses hukum yang wajib ditegakkan.
Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai sistem pendidikan nasional (sisdiknas) harus direstorasi ulang karena saat ini masih jauh dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Rapuhnya fondasi pendidikan tinggi hingga memunculkan banyak kasus pelecehan tidak lepas dari rendahnya kualitas pendidikan pada level dasar dan menengah.
"Solusinya bukan sekadar menangani kasus secara kasuistik atau sporadis. Kita butuh restorasi sistem pendidikan nasional secara utuh," kata Indra kepada Beritasatu.com, Selasa (21/4/2026).
Kualitas pendidikan Indonesia saat ini tergambar dari skor PISA, learning poverty, serta human capital index (HCI) yang masih memprihatinkan. Skor PISA Indonesia umumnya di bawah rata-rata global, learning poverty diperkirakan mencapai 35%, dan HCI berada pada kisaran 0,54-0,56.

Indra menyebut selama ini ada pengabaian terhadap amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memandatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Menurut Indra, kegagalan ini sebagai akar masalah mengapa institusi pendidikan tinggi gagal menjadi ruang yang aman bagi civitas academica. Munculnya berbagai kasus asusila di kampus dinilai sebagai bentuk kebiadaban yang tidak mencerminkan peradaban bangsa.
Indonesia, kata dia, saat ini tidak hanya menghadapi ketertinggalan kompetensi, tetapi juga mengalami krisis karakter yang mendalam. Evaluasi menyeluruh terhadap sisdiknas harus dilakukan untuk mencari penyebab utama mengapa sistem yang ada justru melahirkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai moral.
Indra mendorong pemerintah dan anggota legislatif untuk memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk merestorasi sistem pendidikan di Indonesia secara sistemik sesuai amanat konstitusi, demi masa depan peradaban Indonesia.
Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengatakan fenomena pelecehan yang melibatkan mahasiswa maupun dosen memerlukan perhatian serius pada aspek pendidikan karakter dan kesadaran regulasi sejak dini. Penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada peristiwa pada permukaan saja, tetapi harus menyentuh akar permasalahan pada sisi hulu demi terciptanya ruang aman di lingkungan lembaga pendidikan.
Reni mendorong sosialisasi masif Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) karena banyak orang dinilai belum memahami batasan tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan atau pelecehan seksual.
"Kadang orang mungkin tidak tahu dampak, atau tidak sadar suatu tindakan masuk pada kekerasan nonverbal. Hal-hal seperti ini harus terus disampaikan agar ada pemahaman yang jelas," kata Reni, Selasa (21/4/2026).
Stop Seksisme
Lingkungan kampus tidak boleh menormalisasi tindakan-tindakan yang dianggap sepele, tetapi melanggar privasi, seperti lelucon atau komentar terhadap fisik seseorang yang membuat objek pembicaraan merasa tidak nyaman.
"Jangan menormalisasi lelucon-lelucon terkait bagian tubuh seseorang yang membuatnya tidak berkenan. Dalam permendikbudristek itu sudah diatur contoh-contoh tindakan mana yang masuk pada kategori kekerasan," tutur Reni.
Seksisme di ruang publik selama ini sering terjadi, termasuk di area kampus dan dianggap wajar. Kasus percakapan bernuansa seksual dalam grup mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang sempat viral menunjukkan normalisasi perilaku melecehkan yang dianggap candaan. Sebanyak 20 mahasiswi dan tujuh dosen menjadi korban.
Kampus akhirnya membekukan status akademik sementara 16 mahasiswa terduga pelaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Mereka dilarang ikut kegiatan akademik dan membatasi keterlibatannya dalam organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro.
Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) Institut Pertanian Bogor (IPB). Percakapan grup digital mahasiswa yang diduga mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan viral hingga berujung pada sanksi skors selama satu semester terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku.
Rektor IPB Alim Setiawan Slamet menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada mahasiswi korban kekerasan seksual dan keluarga. Ia menegaskan komitmen rektorat untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan.
“Keselamatan martabat dan hak setiap individu di lingkungan kampus adalah prioritas kami. Setiap mahasiswa berhak merasa aman di kampus, tanpa rasa takut, tanpa kekerasan seksual," kata Alim.
Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB Muhammad Abdan Rofi mengatakan pendidikan bukan hanya tentang ilmu, tetapi juga soal kemanusiaan, saling menghargai, menjaga, dan melindungi satu sama lain. Dia mengajak seluruh mahasiswa untuk turut menjaga lingkungan kampus tetap kondusif dan aman bagi semua pihak.
"Mari kita ciptakan ruang yang aman bagi semuanya dengan menjunjung tinggi kesetaraan, martabat dan juga setiap individu. Teman-teman jangan khawatir, jangan takut, kalau teman-teman melihat, mendengar bahkan sampai mengalami (pelecehan), teman-teman perlu berani lapor," ujar Abdan.
IPB menegaskan akan terus memperkuat sistem perlindungan civitas academica serta memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara serius.
Selain di UI dan IPB, pelecehan seksual juga mencuat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial diduga dilecehkan secara verbal dan nonverbal oleh mahasiswa berinisial FAS. Pelaku diduga berkali-kali memaksa korban berhubungan badan.
Seorang dosen Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta berinisial Y juga dilaporkan ke polisi atas dugaan melecehkan seorang mahasiswa program pertukaran pada Maret 2026. UBL pun memutuskan hubungan kerja dengannya.
Kasus mahasiswa teknik pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyanyikan lagu Erika yang bernada pelecehan terhadap perempuan juga sempat memicu polemik, setelah video lama beredar kembali di media sosial. Himpunan Mahasiswa Tambang ITB akhirnya meminta maaf secara terbuka.
Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung baru-baru ini juga menonaktifkan sementara seorang guru besar yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus.
Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita membentuk tim investigasi untuk menelusuri secara objektif dan menyeluruh kasus itu dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




