ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Senin, 20 April 2026 | 09:46 WIB
FA
S
Penulis: Fahri Ali | Editor: JTO
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus.
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. (Beritasatu.com/Gemini AI)

Depok, Beritasatu.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menegaskan ruang digital bukan lagi tempat yang sepenuhnya aman. Interaksi di grup percakapan tertutup kini berpotensi menjadi medium kekerasan seksual berbasis digital.

Psikolog Putri Langka menjelaskan kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup verbal dan psikis, termasuk yang terjadi melalui pesan teks di platform digital.

“Kalau dikatakan kekerasan seksual, bentuknya sangat banyak. Bisa verbal, psikis, fisik, dan pengembangannya lagi bisa terjadi di ruang digital,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, anggapan bahwa grup chat seperti WhatsApp merupakan ruang privat yang aman adalah keliru. Meski bersifat tertutup, interaksi di dalamnya tetap merupakan ruang sosial yang bisa disalahgunakan dan bahkan tersebar ke publik.

“Kadang kita berpikir grup chat itu tempat yang aman karena terbatas, tetapi pada dasarnya itu ruang sosial. Buktinya bisa keluar juga ke publik,” jelasnya.

Putri menambahkan, komunikasi berbasis teks justru memiliki konsekuensi hukum yang kuat karena meninggalkan jejak digital yang dapat dijadikan alat bukti.

“Karena ini tertulis, itu sangat bisa menjadi bukti. Jadi kita harus sangat sadar terhadap apa yang kita lakukan di ruang digital,” katanya.

Di tengah mencuatnya kasus ini, reaksi publik berupa persekusi terhadap terduga pelaku juga menjadi sorotan. Putri mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan proses hukum dan tidak bertindak di luar koridor hukum.

“Keadilan memang perlu dicari, tetapi kita negara hukum. Sebaiknya menggunakan jalur yang sudah ada,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan pentingnya edukasi seksual komprehensif sebagai langkah pencegahan. Pendidikan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kampus, tetapi juga keluarga sejak dini.

“Edukasi tidak hanya di kampus, tetapi dari keluarga. Bagaimana memandang isu seksual dan bersikap itu harus sudah diajarkan sejak awal,” ujarnya.

Di lingkungan kampus, edukasi dinilai perlu diperkuat melalui orientasi mahasiswa, kegiatan akademik, hingga program kemahasiswaan. Pemahaman tentang batasan interaksi dan konsep persetujuan (consent) menjadi hal mendasar.

Kasus ini menjadi refleksi transformasi digital membawa risiko baru. Ruang percakapan yang dulu dianggap aman kini dapat menjadi tempat pelanggaran jika tidak diimbangi kesadaran, etika, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL
Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon