Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?
Senin, 20 April 2026 | 09:46 WIB
Depok, Beritasatu.com - Kasus dugaan pelecehan seksual di grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menegaskan ruang digital bukan lagi tempat yang sepenuhnya aman. Interaksi di grup percakapan tertutup kini berpotensi menjadi medium kekerasan seksual berbasis digital.
Psikolog Putri Langka menjelaskan kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga mencakup verbal dan psikis, termasuk yang terjadi melalui pesan teks di platform digital.
“Kalau dikatakan kekerasan seksual, bentuknya sangat banyak. Bisa verbal, psikis, fisik, dan pengembangannya lagi bisa terjadi di ruang digital,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Senin (20/4/2026).
Menurutnya, anggapan bahwa grup chat seperti WhatsApp merupakan ruang privat yang aman adalah keliru. Meski bersifat tertutup, interaksi di dalamnya tetap merupakan ruang sosial yang bisa disalahgunakan dan bahkan tersebar ke publik.
“Kadang kita berpikir grup chat itu tempat yang aman karena terbatas, tetapi pada dasarnya itu ruang sosial. Buktinya bisa keluar juga ke publik,” jelasnya.
Putri menambahkan, komunikasi berbasis teks justru memiliki konsekuensi hukum yang kuat karena meninggalkan jejak digital yang dapat dijadikan alat bukti.
“Karena ini tertulis, itu sangat bisa menjadi bukti. Jadi kita harus sangat sadar terhadap apa yang kita lakukan di ruang digital,” katanya.
Di tengah mencuatnya kasus ini, reaksi publik berupa persekusi terhadap terduga pelaku juga menjadi sorotan. Putri mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan proses hukum dan tidak bertindak di luar koridor hukum.
“Keadilan memang perlu dicari, tetapi kita negara hukum. Sebaiknya menggunakan jalur yang sudah ada,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya edukasi seksual komprehensif sebagai langkah pencegahan. Pendidikan ini tidak hanya menjadi tanggung jawab kampus, tetapi juga keluarga sejak dini.
“Edukasi tidak hanya di kampus, tetapi dari keluarga. Bagaimana memandang isu seksual dan bersikap itu harus sudah diajarkan sejak awal,” ujarnya.
Di lingkungan kampus, edukasi dinilai perlu diperkuat melalui orientasi mahasiswa, kegiatan akademik, hingga program kemahasiswaan. Pemahaman tentang batasan interaksi dan konsep persetujuan (consent) menjadi hal mendasar.
Kasus ini menjadi refleksi transformasi digital membawa risiko baru. Ruang percakapan yang dulu dianggap aman kini dapat menjadi tempat pelanggaran jika tidak diimbangi kesadaran, etika, dan tanggung jawab dalam berkomunikasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




