ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Aniaya Warga hingga Tewas, 3 Sekuriti PT Agrinas Palma Jadi Tersangka

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:09 WIB
H
SM
Penulis: Husin | Editor: SMR
Barang bukti kasus penganiayaan warga oleh sekuriti PT Agrinas Palma Nusantara diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu, 20 Juni 2026.
Barang bukti kasus penganiayaan warga oleh sekuriti PT Agrinas Palma Nusantara diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolres Labuhanbatu, Sabtu, 20 Juni 2026. (Beritasatu.com/Husin)

Labuhanbatu, Beritasatu.com – Polisi menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan hingga menewaskan warga bernama Luis David Hutabarat (32) di area perkebunan kelapa sawit Blok K-33 PT Agrinas Palma Nusantara (APN), Desa Sukarame Baru, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Ketiga tersangka berupakan petugas keamanan atau sekuriti PT APN, berinisial BD yang juga pensiunan TNI, kemudian KMH dan IFK. Kemudian seorang lagi merupakan anggota TNI aktif berinisial BDL yang diduga juga terlibat penganiayaan dan telah diserahkan ke Subdenpom Rantauprapat untuk diproses secara di ranah peradilan militer.

Kasatreskrim Polres Labuhanbatu AKP M Jihad Fajar Balman dalam konferensi pers, Sabtu (20/6/2026), mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Selain Luis David, ada dua korban lain mengalami luka-luka akibat penganiayaan tersebut, yakni Doni Romadan dan Sutomi.

ADVERTISEMENT

Jihad menjelaskan peristiwa bermula saat korban Luis David Hutabarat bersama rekannya baru pulang dari kebun dan melintas di lokasi kejadian. Saat itu, sejumlah orang berupaya menghentikan mereka hingga berujung pada penganiayaan.

Berdasarkan keterangan saksi, Luis David Hutabarat kemudian bertemu dengan tersangka BD hingga terjadi benturan kendaraan. Setelah itu, korban diduga mengalami kekerasan hingga terjatuh dan tidak sadarkan diri di lokasi kejadian sebelum dinyatakan meninggal dunia.

"Dari hasil autopsi yang dilakukan di RSUD Rantauprapat, disimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena adanya penekanan pada bagian leher yang menghambat masuknya oksigen ke jaringan paru-paru," kata Jihad.

Sementara itu, Doni Romadan dan Sutomi mengalami luka-luka penganiayaan oleh tersangka. Doni mengalami luka bengkak dan lecet pada beberapa bagian tubuh, sedangkan Sutomi mengalami luka robek, luka bengkak, serta luka lecet.

Dandim 0209/LB Letkol Kav Hanung Kaptiaji menyampaikan, tersangka BD telah memasuki masa purnatugas dari TNI AD sejak 1 April 2026. Kemudian beralih profesi jadi petugas keamanan PT APN sejak 13 Oktober 2025.

"Berkaitan dengan hal tersebut, penanganan hukuman maupun tindakan hukum selanjutnya akan menggunakan ketentuan hukum yang berlaku bagi masyarakat sipil. Dengan demikian, tidak terdapat lagi keterkaitan dengan aspek kemiliteran terhadap yang bersangkutan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia ini," jelas dandim.

Sementara itu, Komandan Subdenpom I/1-2 Rantauprapat Kapten CPM Rudi FP Simorangkir mengatakan pihaknya telah menerima pelimpahan perkara seorang prajurit TNI inisial BDL dari Polres Labuhanbatu terkait dugaan penganiayaan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap saksi korban berinisial DR dan S, terdapat pengakuan bahwa oknum TNI berinisial BDL diduga melakukan tindakan penganiayaan. Namun demikian, kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari personel pengamanan Agrinas yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon