ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Cemarkan Lingkungan, Pabrik Oli Bekas di Tangerang Digugat KLH

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:24 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan PT Beringin Petroleum Energy selaku perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Juni 2026.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Rizal Irawan memberikan pernyataan resmi terkait penyegelan PT Beringin Petroleum Energy selaku perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga telah mencemari lingkungan di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu, 20 Juni 2026. (Antara/Azmi Samsul Maarif)

Tigaraksa, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, gugatan diajukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan.

"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).

ADVERTISEMENT

Rizal menjelaskan, gugatan mengacu pada Pasal 98, Pasal 99, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa direktur terkait, baik itu direktur pidana, perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Rizal, pelanggaran yang dilakukan perusahaan berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar, mencakup pencemaran udara, tanah, dan air.

Perusahaan tersebut juga diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait persetujuan lingkungan, persyaratan teknis, serta administrasi pengelolaan limbah B3.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan perusahaan telah beroperasi sejak lama. Aktivitas sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, lalu kembali berjalan pada 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai sektor usaha dan mengolahnya menggunakan proses sederhana.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.

Rizal menyebut proses pengolahan dilakukan melalui reaktor yang menghasilkan emisi dan limbah yang diduga mencemari lingkungan.

KLH, lanjut Rizal, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang mengabaikan perlindungan lingkungan, termasuk melalui penyegelan dan penghentian operasional secara permanen.

"Begitu pun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Oli Bekas di Tangerang

Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Oli Bekas di Tangerang

BANTEN
115 Daerah Masuk Program Sampah Jadi Listrik, Ini Pesan Jumhur

115 Daerah Masuk Program Sampah Jadi Listrik, Ini Pesan Jumhur

NASIONAL
Polemik Film Pesta Babi, Menteri LH Singgung Keseimbangan Pembangunan

Polemik Film Pesta Babi, Menteri LH Singgung Keseimbangan Pembangunan

LIFESTYLE
Menteri LH Jumhur Hidayat Targetkan Persoalan Sampah Tuntas pada 2028

Menteri LH Jumhur Hidayat Targetkan Persoalan Sampah Tuntas pada 2028

NASIONAL
Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Ungkap Tugas Berat di Depan Mata

Resmi Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Ungkap Tugas Berat di Depan Mata

NASIONAL
Denda Lingkungan Tembus Rp 1,5 Triliun, KLH Kejar 1.369 Perusahaan

Denda Lingkungan Tembus Rp 1,5 Triliun, KLH Kejar 1.369 Perusahaan

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon