Cemarkan Lingkungan, Pabrik Oli Bekas di Tangerang Digugat KLH
Minggu, 21 Juni 2026 | 01:24 WIB
Tigaraksa, Beritasatu.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan pengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) jenis oli bekas yang diduga mencemari lingkungan di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH Rizal Irawan mengatakan, gugatan diajukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelaku perusakan lingkungan.
"Karena dalam proses ini ada tiga pelanggaran. Baik itu pidananya, kemudian perdatanya, sengketa lingkungan hidup, termasuk administrasi," kata Rizal di Tangerang, Sabtu (20/6/2026).
Rizal menjelaskan, gugatan mengacu pada Pasal 98, Pasal 99, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Jadi saya sudah sampaikan ke pemilik bahwa mulai sekarang hentikan kegiatan. Saya sudah membawa direktur terkait, baik itu direktur pidana, perdata, maupun juga dari sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu," ujarnya dikutip dari Antara.
Menurut Rizal, pelanggaran yang dilakukan perusahaan berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar, mencakup pencemaran udara, tanah, dan air.
Perusahaan tersebut juga diduga melanggar sejumlah ketentuan terkait persetujuan lingkungan, persyaratan teknis, serta administrasi pengelolaan limbah B3.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan perusahaan telah beroperasi sejak lama. Aktivitas sempat terhenti akibat pandemi Covid-19, lalu kembali berjalan pada 2022 hingga 2026.
Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai sektor usaha dan mengolahnya menggunakan proses sederhana.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU) tanpa pengendali. Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," paparnya.
Rizal menyebut proses pengolahan dilakukan melalui reaktor yang menghasilkan emisi dan limbah yang diduga mencemari lingkungan.
KLH, lanjut Rizal, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang mengabaikan perlindungan lingkungan, termasuk melalui penyegelan dan penghentian operasional secara permanen.
"Begitu pun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




