Diduga Cemari Lingkungan, KLH Segel Pabrik Oli Bekas di Tangerang
Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:01 WIB
Tangerang, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel pabrik pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas menjadi chemical diesel oil (CDO) milik PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026). Penyegelan dilakukan setelah ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi menyebabkan pencemaran udara, air, dan tanah.
Pantauan Beritasatu.com di lokasi menunjukkan pabrik tersebut berada di kawasan permukiman warga. Di area pabrik tampak sejumlah bangunan industri serta tangki-tangki berukuran besar yang digunakan dalam proses pengolahan limbah.
Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan. Sebelum memasang garis dan plang penyegelan, tim KLH melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap fasilitas dan aktivitas operasional perusahaan.
Menurut Rizal, pabrik tersebut telah beroperasi sejak lama, sempat berhenti saat pandemi Covid-19, dan kembali beroperasi pada 2022. Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai sektor industri untuk kemudian diolah menggunakan reaktor menjadi CDO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam proses pengolahan limbah tersebut. Salah satunya adalah tidak adanya sistem pengendalian emisi yang memadai pada cerobong pembakaran.
"Bisa kita lihat di sini tadi, adanya dua cerobong tanpa pengendali udara sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara," ujar Rizal di lokasi.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak memiliki sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang memadai. Akibatnya, limbah cair hasil proses produksi diduga mengalir langsung ke lingkungan sekitar dan mencemari kawasan di luar area perusahaan.
"Pengolahan mengalir begitu saja ke lokasi lain, bahkan sampai jebol, ya. Karena kepenuhan, sampai jebol, airnya masuk ke rawa-rawa, terutama di luar perusahaan. Kita lihat tadi rawa begitu luasnya terdampak dari pencemaran air tersebut," jelasnya.
Tak hanya pencemaran udara dan air, KLH juga menemukan indikasi pencemaran tanah akibat timbunan fly ash dan bottom ash (FABA) yang merupakan sisa pembakaran dari aktivitas pengolahan CDO.
Menurut Rizal, kondisi tanah di sekitar lokasi menunjukkan perubahan warna yang diduga akibat paparan limbah hasil pembakaran dalam jangka waktu lama.
"Ini tanah sudah sangat hitam, ya. Kemudian ada flare juga, api, karena harus dibakar," tuturnya.
Temuan tersebut akan menjadi bagian dari pendalaman lebih lanjut yang dilakukan tim penegakan hukum lingkungan hidup untuk memastikan tingkat kerusakan lingkungan yang terjadi.
Rizal menegaskan, dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan perusahaan tidak hanya berpotensi menimbulkan sanksi administratif, tetapi juga dapat mengarah pada pelanggaran pidana dan perdata.
Selain dugaan pencemaran, KLH juga menemukan bahwa perusahaan tidak memiliki sejumlah dokumen dan persetujuan yang diwajibkan dalam operasional pengolahan limbah B3, termasuk persetujuan teknis (pertek) dan sertifikat laik operasi (SLO).
Menurutnya, perusahaan diduga melanggar Pasal 98, Pasal 99, Pasal 103, dan Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Kami mendukung industri. Namun, industri yang berbasis green industry. Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," tegas Rizal.
KLH menyatakan akan terus mendalami kasus tersebut guna menentukan langkah hukum berikutnya. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas aktivitas industri yang terbukti mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




