ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Denda Lingkungan Tembus Rp 1,5 Triliun, KLH Kejar 1.369 Perusahaan

Selasa, 21 April 2026 | 04:40 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya terus mengejar penegakan sanksi terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Pemerintah telah memetakan aktivitas usaha, termasuk 185 kegiatan tambang di Kalimantan Selatan, baik yang legal maupun ilegal.
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya terus mengejar penegakan sanksi terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana. Pemerintah telah memetakan aktivitas usaha, termasuk 185 kegiatan tambang di Kalimantan Selatan, baik yang legal maupun ilegal. (Beritasatu.com/Irfandi Ahmad)

Martapura, Beritasatu.com - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terus mengejar penegakan sanksi terhadap 1.369 perusahaan di 14 provinsi yang diduga melanggar aturan lingkungan dan berkontribusi terhadap terjadinya bencana.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan pemerintah telah memetakan aktivitas usaha, termasuk 185 kegiatan tambang di Kalimantan Selatan, baik yang legal maupun ilegal.

“Sebagian sudah menyelesaikan kewajiban dengan membayar denda. Hingga saat ini, KLH telah menyetor sekitar Rp 1,5 triliun ke negara dari berbagai kasus,” ujar Hanif saat kunjungan kerja di Martapura, Kabupaten Banjar, Senin (20/4/2026).

ADVERTISEMENT

Menurutnya, sejumlah kasus telah masuk proses hukum perdata melalui gugatan lingkungan hidup. Sementara itu, evaluasi lapangan terus dilakukan dengan melibatkan tim ahli guna memastikan kepatuhan terhadap aturan, terutama saat musim hujan yang berisiko memperparah dampak kerusakan lingkungan.

KLH juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti temuan aktivitas tambang ilegal sesuai kewenangan masing-masing. 

Selain itu, kementerian tengah mendalami dugaan keterkaitan antara aktivitas tambang dengan bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah. Penanganan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakkum) KLH. “Penegakan hukum difokuskan pada penagihan denda dan kewajiban pemulihan lingkungan dari perusahaan pelanggar,” tegas Hanif.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha sekaligus memastikan pemulihan lingkungan berjalan optimal sehingga risiko bencana seperti banjir dapat ditekan pada masa mendatang.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Hanif Ingin Susu Lebih Sering Masuk Program MBG

Hanif Ingin Susu Lebih Sering Masuk Program MBG

LIFESTYLE
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

Dirut PLN Darmawan Prasodjo Raih Penghargaan Green Leadership, PLN Borong 11 PROPER Emas KLH 2025

EKONOMI
Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah

Sampah Laut Kian Parah, Pengelolaan di Darat Jadi Sumber Masalah

SULAWESI SELATAN
Pertegas Komitmen Lingkungan, Pemkot Semarang Tanda Tangani PKS Pengolahan Sampah Menjadi Listrik

Pertegas Komitmen Lingkungan, Pemkot Semarang Tanda Tangani PKS Pengolahan Sampah Menjadi Listrik

JAWA TENGAH
PSEL Putri Cempo Solo Bermasalah, Menteri LH Turunkan Tim Audit

PSEL Putri Cempo Solo Bermasalah, Menteri LH Turunkan Tim Audit

JAWA TENGAH
Tinjau Arus Mudik, Menteri LH Cek Kesehatan di Posko Medis Tol Cipali

Tinjau Arus Mudik, Menteri LH Cek Kesehatan di Posko Medis Tol Cipali

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon