ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Jumat, 17 April 2026 | 05:00 WIB
FA
DM
Penulis: Fahri Ali | Editor: DM
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Prof Ade Saptomo, menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu terkait pihak yang menyebarkan atau membocorkan isi percakapan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Prof Ade Saptomo, menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu terkait pihak yang menyebarkan atau membocorkan isi percakapan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). (Beritasatu.com/Fahri Ali)

Depok, Beritasatu.com - Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Prof Ade Saptomo, menyoroti potensi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal itu terkait pihak yang menyebarkan atau membocorkan isi percakapan dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).

Menurut Prof Ade Saptomo, penyebaran konten dari grup percakapan ke ruang publik tidak bisa dilepaskan dari konsekuensi hukum, terutama jika menimbulkan dampak luas di tengah masyarakat. Ia menegaskan media sosial merupakan ruang publik yang tetap tunduk pada norma hukum dan sosial.

“Yang membocorkan itu tergantung niatnya. Namun, kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” ujarnya kepada Beritasatu.com, Kamis (16/4/2026).

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, unsur niat dan dampak menjadi faktor penting dalam menilai suatu perbuatan. Informasi yang awalnya bersifat internal dapat berubah menjadi persoalan hukum ketika telah menyebar luas dan memicu reaksi publik.

Prof Ade Saptomo menekankan respons masyarakat juga menjadi indikator penting dalam menilai dampak penyebaran informasi tersebut. Jika publik merasa dirugikan atau terganggu, maka potensi pelanggaran hukum semakin terbuka.

“Ukuran sederhananya, apakah masyarakat berterima kasih atau justru merasa dirugikan. Kalau menimbulkan gangguan, berarti ada persoalan,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila penyebaran konten memicu konflik, kegaduhan, atau merusak nama baik pihak tertentu, maka tindakan tersebut dapat masuk dalam kategori pelanggaran hukum, termasuk dalam perspektif pidana. “Kalau dampaknya destruktif dan merugikan, itu bisa menjadi dasar untuk melihat adanya pelanggaran,” tegasnya.

Pada era digital saat ini, lanjutnya, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat tanpa batas ruang dan waktu. Oleh karena itu, setiap individu diminta untuk lebih bijak dalam membagikan konten, terutama yang berkaitan dengan identitas seseorang atau materi sensitif.

“Media sosial begitu informasi masuk, langsung menyebar luas. Apalagi jika merugikan, dampaknya bisa sangat besar. Maka harus hati-hati karena berimplikasi hukum,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

B-PLUS
Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon