ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Jumat, 24 April 2026 | 13:28 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi Universitas Indonesia.
Ilustrasi Universitas Indonesia. (Antara)

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan seksual di kampus negeri maupun swasta di Indonesia selama 2025.

“Sebanyak 79 (kasus) di antaranya mendapatkan sanksi berat. Bahkan, ada beberapa guru besar yang kami berhentikan," kata Brian dalam program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, kasus pelecehan yang belakangan ini banyak mencuat karena keberanian korban buka suara, seperti yang terjadi di UI. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh korban-korban lain di berbagai kampus, baik negeri maupun swasta, yang mulai melaporkan tindakan traumatis yang mereka alami.

Mendiktisaintek mengimbau seluruh civitas academica, terutama para dosen, untuk mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman terkait etika dan kemanusiaan.

ADVERTISEMENT

Brian menegaskan, candaan, obrolan biasa, atau perbuatan iseng yang merendahkan martabat orang lain tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan.

“Tidak ada toleransi untuk pelecehan. Kami meminta para dosen untuk menyelipkan pesan-pesan antikekerasan seksual di tengah proses pengajaran kepada anak didiknya,” kata guru besar ITB itu.

Spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Seksual dan Segala Bentuk Kekerasan Lainnya” terpasang di halaman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu, 19 April 2026. - (Beritasatu.com/Herman)
Spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Seksual dan Segala Bentuk Kekerasan Lainnya” terpasang di halaman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu, 19 April 2026. - (Beritasatu.com/Herman)

Komnas Perempuan menerima 107 laporan kasus kekerasan perempuan di lingkungan institusi pendidikan dalam rentang waktu 2001 hingga 2025. Sebanyak 42 kasus terjadi di perguruan tinggi, dan 16 kasus di tingkat SMA.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengakui angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya, karena kekerasan terhadap perempuan, seperti fenomena gunung es.

“Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, di bawahnya masih banyak yang tidak terungkap,” katanya.

Selain di sektor pendidikan, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Selama 2025, ada sekitar 3.942 kasus yang mereka catat. Tidak hanya pelecehan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan ekonomi hingga pelanggaran ketenagakerjaan berbasis gender.

“Ini menunjukkan ruang-ruang kerja masih belum aman bagi perempuan,” ujar Yuni.

Secara nasional, Komnas Perempuan menerima 4.597 laporan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar 19 kasus per hari.

Sementara itu, berdasarkan data kompilasi dari berbagai lembaga layanan dan aparat penegak hukum, total kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus sepanjang 2025, meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, di ranah publik, dunia kerja menjadi penyumbang terbesar.

Komnas Perempuan mengajak masyarakat agar lebih peka dan tidak mewajarkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang kerap dibungkus dalam candaan di keseharian.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL
Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon