Mahalnya Ruang Aman di Kampus
Jumat, 24 April 2026 | 13:28 WIB
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan seksual di kampus negeri maupun swasta di Indonesia selama 2025.
“Sebanyak 79 (kasus) di antaranya mendapatkan sanksi berat. Bahkan, ada beberapa guru besar yang kami berhentikan," kata Brian dalam program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, Sabtu (18/4/2026).
Menurutnya, kasus pelecehan yang belakangan ini banyak mencuat karena keberanian korban buka suara, seperti yang terjadi di UI. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh korban-korban lain di berbagai kampus, baik negeri maupun swasta, yang mulai melaporkan tindakan traumatis yang mereka alami.
Mendiktisaintek mengimbau seluruh civitas academica, terutama para dosen, untuk mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman terkait etika dan kemanusiaan.
Brian menegaskan, candaan, obrolan biasa, atau perbuatan iseng yang merendahkan martabat orang lain tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan.
“Tidak ada toleransi untuk pelecehan. Kami meminta para dosen untuk menyelipkan pesan-pesan antikekerasan seksual di tengah proses pengajaran kepada anak didiknya,” kata guru besar ITB itu.

Komnas Perempuan menerima 107 laporan kasus kekerasan perempuan di lingkungan institusi pendidikan dalam rentang waktu 2001 hingga 2025. Sebanyak 42 kasus terjadi di perguruan tinggi, dan 16 kasus di tingkat SMA.
Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengakui angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya, karena kekerasan terhadap perempuan, seperti fenomena gunung es.
“Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, di bawahnya masih banyak yang tidak terungkap,” katanya.
Selain di sektor pendidikan, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Selama 2025, ada sekitar 3.942 kasus yang mereka catat. Tidak hanya pelecehan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan ekonomi hingga pelanggaran ketenagakerjaan berbasis gender.
“Ini menunjukkan ruang-ruang kerja masih belum aman bagi perempuan,” ujar Yuni.
Secara nasional, Komnas Perempuan menerima 4.597 laporan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar 19 kasus per hari.
Sementara itu, berdasarkan data kompilasi dari berbagai lembaga layanan dan aparat penegak hukum, total kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus sepanjang 2025, meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, di ranah publik, dunia kerja menjadi penyumbang terbesar.
Komnas Perempuan mengajak masyarakat agar lebih peka dan tidak mewajarkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang kerap dibungkus dalam candaan di keseharian.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




