ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Jumat, 24 April 2026 | 13:28 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi Universitas Indonesia.
Ilustrasi Universitas Indonesia. (Antara)

Optimalkan Satgas PPKS/PPKPT

Sebanyak 125--atau seluruh--perguruan tinggi negeri sudah memiliki Satgas PPKS atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Untuk perguruan tinggi swasta, sekitar 1.550 yang telah memiliki Satgas PPKS dan baru sekitar 1.000 yang mempunyai Satgas PPKPT. Saat ini Indonesia memiliki 2.553 PTS. Ironinya, kasus pelecehan masih marak terjadi, bahkan berulang, di kampus-kampus yang telah memiliki satgas. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti peran Satgas PPKS/PPKPT yang saat ini belum bekerja optimal dalam mencegah dan bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan di lingkungan kampus.

"Satgas PPKS jangan melempem. Satgas PPKS dibentuk bukan untuk jadi humas kampus, tetapi untuk jadi tameng korban," katanya.

Menurutnya, pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan harus diberi sanksi tegas, jangan hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu diproses secara pidana agar ada efek jera dan pembelajaran kepada yang lain untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

ADVERTISEMENT

"Memberikan sanksi ringan kepada pelaku pelecehan adalah bentuk penghinaan terhadap korban dan legalisasi terhadap kekerasan di masa depan," ujar Ubaid.

Lembaga pendidikan tidak boleh membiarkan praktik pelecehan seksual karena akan menciptakan ruang ketidaknyamanan, terutama bagi perempuan.

“Kampus yang membiarkan pelecehan seksual berkembang adalah kampus yang sedang membangun pabrik penjahat masa depan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco berjanji mengoptimalkan Satgas PPKS/PPKPT buntut maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus kekerasan seksual banyak mencuat di lingkungan perguruan tinggi selama ini tak lepas dari keberadaan Satgas PPKPT yang memudahkan setiap orang melaporkan segala tindakan berbau pelecehan.

"Itu menunjukkan kepercayaan dari pihak civitas academica yang mengalami kekerasan, mereka bisa melaporkan ke Satgas PPKPT di masing-masing kampus," katanya.

Untuk memaksimalkan peran Satgas PPKPT, Kemendiktisaintek akan memasukkan unsur tersebut dalam indikator penilaian pimpinan kampus.

"Kami juga memasukkan PPKPT sebagai salah satu indikator kinerja pimpinan perguruan tinggi yang tentunya nanti akan bisa memberikan dampak yang positif terhadap hal-hal yang selama ini menjadi concern," ucapnya.

Peran Satgas PPKS/PPKPT dinilai semakin strategis. Penguatan kapasitas, pemahaman regulasi, serta dukungan sumber daya menjadi kunci agar satgas dapat menjalankan fungsi secara optimal di lingkungan perguruan tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL
Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon