ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mahalnya Ruang Aman di Kampus

Jumat, 24 April 2026 | 13:28 WIB
SM
SM
Penulis: Salman Mardira | Editor: SMR
Ilustrasi Universitas Indonesia.
Ilustrasi Universitas Indonesia. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Maraknya kasus pelecehan seksual yang mencuat di berbagai kampus belakangan ini menandakan krisis serius ruang aman bagi mahasiswa dan dosen perempuan. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran individu, melainkan indikasi kegagalan sistemik. Kampus harus membangun sistem pencegahan yang tegas, memperkuat edukasi kesetaraan gender, serta memastikan mekanisme pelaporan yang aman, cepat, dan berpihak pada korban, khususnya perempuan yang kerap menjadi sasaran.

Tanpa langkah konkret dan transparan, kampus berisiko kehilangan legitimasi sebagai ruang aman dan benteng moral yang menjunjung keadilan dan martabat manusia. Dibutuhkan ketegasan dalam penegakan hukum yang konsisten tanpa toleransi, terutama apabila tindakan tersebut telah masuk ranah pidana. Sanksi etik dan tekanan sosial tetap relevan, tetapi tidak boleh menjadi pengganti proses hukum yang wajib ditegakkan.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai sistem pendidikan nasional (sisdiknas) harus direstorasi ulang karena saat ini masih jauh dari amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Rapuhnya fondasi pendidikan tinggi hingga memunculkan banyak kasus pelecehan tidak lepas dari rendahnya kualitas pendidikan pada level dasar dan menengah.

ADVERTISEMENT

"Solusinya bukan sekadar menangani kasus secara kasuistik atau sporadis. Kita butuh restorasi sistem pendidikan nasional secara utuh," kata Indra kepada Beritasatu.com, Selasa (21/4/2026).

Kualitas pendidikan Indonesia saat ini tergambar dari skor PISA, learning poverty, serta human capital index (HCI) yang masih memprihatinkan. Skor PISA Indonesia umumnya di bawah rata-rata global, learning poverty diperkirakan mencapai 35%, dan HCI berada pada kisaran 0,54-0,56.

Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut, agar sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. - (Antara/Antara)
Kekerasan seksual di ranah pendidikan perlu diperangi bersama dengan membangun budaya saling menghormati dan proaktif menegur atau melaporkan tindakan tersebut, agar sekolah dan kampus tetap menjadi tempat yang aman. - (Antara/Antara)

Indra menyebut selama ini ada pengabaian terhadap amanat Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memandatkan pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Menurut Indra, kegagalan ini sebagai akar masalah mengapa institusi pendidikan tinggi gagal menjadi ruang yang aman bagi civitas academica. Munculnya berbagai kasus asusila di kampus dinilai sebagai bentuk kebiadaban yang tidak mencerminkan peradaban bangsa.

Indonesia, kata dia, saat ini tidak hanya menghadapi ketertinggalan kompetensi, tetapi juga mengalami krisis karakter yang mendalam. Evaluasi menyeluruh terhadap sisdiknas harus dilakukan untuk mencari penyebab utama mengapa sistem yang ada justru melahirkan perilaku yang jauh dari nilai-nilai moral.

Indra mendorong pemerintah dan anggota legislatif untuk memanfaatkan momentum revisi Undang-Undang Sisdiknas yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 untuk merestorasi sistem pendidikan di Indonesia secara sistemik sesuai amanat konstitusi, demi masa depan peradaban Indonesia.

Anggota Komisi X DPR Reni Astuti mengatakan fenomena pelecehan yang melibatkan mahasiswa maupun dosen memerlukan perhatian serius pada aspek pendidikan karakter dan kesadaran regulasi sejak dini. Penanganan kasus ini tidak boleh hanya berfokus pada peristiwa pada permukaan saja, tetapi harus menyentuh akar permasalahan pada sisi hulu demi terciptanya ruang aman di lingkungan lembaga pendidikan.

Reni mendorong sosialisasi masif Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) karena banyak orang dinilai belum memahami batasan tindakan yang termasuk dalam kategori kekerasan atau pelecehan seksual.

"Kadang orang mungkin tidak tahu dampak, atau tidak sadar suatu tindakan masuk pada kekerasan nonverbal. Hal-hal seperti ini harus terus disampaikan agar ada pemahaman yang jelas," kata Reni, Selasa (21/4/2026).

Stop Seksisme

Lingkungan kampus tidak boleh menormalisasi tindakan-tindakan yang dianggap sepele, tetapi melanggar privasi, seperti lelucon atau komentar terhadap fisik seseorang yang membuat objek pembicaraan merasa tidak nyaman.

"Jangan menormalisasi lelucon-lelucon terkait bagian tubuh seseorang yang membuatnya tidak berkenan. Dalam permendikbudristek itu sudah diatur contoh-contoh tindakan mana yang masuk pada kategori kekerasan," tutur Reni.

Seksisme di ruang publik selama ini sering terjadi, termasuk di area kampus dan dianggap wajar. Kasus percakapan bernuansa seksual dalam grup mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) yang sempat viral menunjukkan normalisasi perilaku melecehkan yang dianggap candaan. Sebanyak 20 mahasiswi dan tujuh dosen menjadi korban.

Kampus akhirnya membekukan status akademik sementara 16 mahasiswa terduga pelaku mulai 15 April hingga 30 Mei 2026. Mereka dilarang ikut kegiatan akademik dan membatasi keterlibatannya dalam organisasi kemahasiswaan guna mencegah interaksi dengan korban maupun saksi.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen universitas untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan secara objektif, melindungi seluruh pihak yang terlibat, serta menjaga lingkungan akademik tetap kondusif,” kata Direktur Humas UI Erwin Agustian Panigoro.

Kasus serupa juga terjadi di lingkungan Fakultas Teknik dan Teknologi (FTT) Institut Pertanian Bogor (IPB). Percakapan grup digital mahasiswa yang diduga mengandung unsur pelecehan terhadap perempuan viral hingga berujung pada sanksi skors selama satu semester terhadap 16 mahasiswa terduga pelaku.

Rektor IPB Alim Setiawan Slamet menyampaikan rasa empati yang mendalam kepada mahasiswi korban kekerasan seksual dan keluarga. Ia menegaskan komitmen rektorat untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari pelecehan.

“Keselamatan martabat dan hak setiap individu di lingkungan kampus adalah prioritas kami. Setiap mahasiswa berhak merasa aman di kampus, tanpa rasa takut, tanpa kekerasan seksual," kata Alim.

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) IPB Muhammad Abdan Rofi mengatakan pendidikan bukan hanya tentang ilmu, tetapi juga soal kemanusiaan, saling menghargai, menjaga, dan melindungi satu sama lain. Dia mengajak seluruh mahasiswa untuk turut menjaga lingkungan kampus tetap kondusif dan aman bagi semua pihak.

"Mari kita ciptakan ruang yang aman bagi semuanya dengan menjunjung tinggi kesetaraan, martabat dan juga setiap individu. Teman-teman jangan khawatir, jangan takut, kalau teman-teman melihat, mendengar bahkan sampai mengalami (pelecehan), teman-teman perlu berani lapor," ujar Abdan.

IPB menegaskan akan terus memperkuat sistem perlindungan civitas academica serta memastikan setiap laporan kekerasan seksual ditindaklanjuti secara serius.

Selain di UI dan IPB, pelecehan seksual juga mencuat di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Seorang mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial diduga dilecehkan secara verbal dan nonverbal oleh mahasiswa berinisial FAS. Pelaku diduga berkali-kali memaksa korban berhubungan badan.

Seorang dosen Universitas Budi Luhur (UBL) Jakarta berinisial Y juga dilaporkan ke polisi atas dugaan melecehkan seorang mahasiswa program pertukaran pada Maret 2026. UBL pun memutuskan hubungan kerja dengannya.

Kasus mahasiswa teknik pertambangan Institut Teknologi Bandung (ITB) menyanyikan lagu Erika yang bernada pelecehan terhadap perempuan juga sempat memicu polemik, setelah video lama beredar kembali di media sosial. Himpunan Mahasiswa Tambang ITB akhirnya meminta maaf secara terbuka.

Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung baru-baru ini juga menonaktifkan sementara seorang guru besar yang diduga terlibat kekerasan seksual terhadap mahasiswi di lingkungan kampus.

Rektor Unpad Arief Sjamsulaksan Kartasasmita membentuk tim investigasi untuk menelusuri secara objektif dan menyeluruh kasus itu dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengungkapkan, pihaknya menerima lebih dari 800 laporan kasus kekerasan seksual di kampus negeri maupun swasta di Indonesia selama 2025.

“Sebanyak 79 (kasus) di antaranya mendapatkan sanksi berat. Bahkan, ada beberapa guru besar yang kami berhentikan," kata Brian dalam program “Beritasatu Sore” di Beritasatu TV, Sabtu (18/4/2026).

Menurutnya, kasus pelecehan yang belakangan ini banyak mencuat karena keberanian korban buka suara, seperti yang terjadi di UI. Langkah tersebut kemudian diikuti oleh korban-korban lain di berbagai kampus, baik negeri maupun swasta, yang mulai melaporkan tindakan traumatis yang mereka alami.

Mendiktisaintek mengimbau seluruh civitas academica, terutama para dosen, untuk mengambil peran aktif dalam memberikan pemahaman terkait etika dan kemanusiaan.

Brian menegaskan, candaan, obrolan biasa, atau perbuatan iseng yang merendahkan martabat orang lain tidak memiliki tempat di lingkungan pendidikan.

“Tidak ada toleransi untuk pelecehan. Kami meminta para dosen untuk menyelipkan pesan-pesan antikekerasan seksual di tengah proses pengajaran kepada anak didiknya,” kata guru besar ITB itu.

Spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Seksual dan Segala Bentuk Kekerasan Lainnya” terpasang di halaman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu, 19 April 2026. - (Beritasatu.com/Herman)
Spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan Seksual dan Segala Bentuk Kekerasan Lainnya” terpasang di halaman Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Minggu, 19 April 2026. - (Beritasatu.com/Herman)

Komnas Perempuan menerima 107 laporan kasus kekerasan perempuan di lingkungan institusi pendidikan dalam rentang waktu 2001 hingga 2025. Sebanyak 42 kasus terjadi di perguruan tinggi, dan 16 kasus di tingkat SMA.

Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti mengakui angka tersebut belum mencerminkan kondisi sebenarnya, karena kekerasan terhadap perempuan, seperti fenomena gunung es.

“Yang muncul ke permukaan hanya sebagian kecil, di bawahnya masih banyak yang tidak terungkap,” katanya.

Selain di sektor pendidikan, Komnas Perempuan juga mencatat tingginya kasus kekerasan terhadap perempuan di dunia kerja. Selama 2025, ada sekitar 3.942 kasus yang mereka catat. Tidak hanya pelecehan seksual, tetapi juga mencakup kekerasan ekonomi hingga pelanggaran ketenagakerjaan berbasis gender.

“Ini menunjukkan ruang-ruang kerja masih belum aman bagi perempuan,” ujar Yuni.

Secara nasional, Komnas Perempuan menerima 4.597 laporan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 2025, atau rata-rata sekitar 19 kasus per hari.

Sementara itu, berdasarkan data kompilasi dari berbagai lembaga layanan dan aparat penegak hukum, total kasus kekerasan terhadap perempuan mencapai 376.529 kasus sepanjang 2025, meningkat sekitar 14% dibandingkan tahun sebelumnya. Mayoritas kasus terjadi di ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, di ranah publik, dunia kerja menjadi penyumbang terbesar.

Komnas Perempuan mengajak masyarakat agar lebih peka dan tidak mewajarkan terjadinya kekerasan terhadap perempuan yang kerap dibungkus dalam candaan di keseharian.

Optimalkan Satgas PPKS/PPKPT

Sebanyak 125--atau seluruh--perguruan tinggi negeri sudah memiliki Satgas PPKS atau Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (PPKPT) berdasarkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024. Untuk perguruan tinggi swasta, sekitar 1.550 yang telah memiliki Satgas PPKS dan baru sekitar 1.000 yang mempunyai Satgas PPKPT. Saat ini Indonesia memiliki 2.553 PTS. Ironinya, kasus pelecehan masih marak terjadi, bahkan berulang, di kampus-kampus yang telah memiliki satgas. 

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menyoroti peran Satgas PPKS/PPKPT yang saat ini belum bekerja optimal dalam mencegah dan bertindak tegas terhadap pelaku pelecehan di lingkungan kampus.

"Satgas PPKS jangan melempem. Satgas PPKS dibentuk bukan untuk jadi humas kampus, tetapi untuk jadi tameng korban," katanya.

Menurutnya, pelaku pelecehan di lingkungan pendidikan harus diberi sanksi tegas, jangan hanya bersifat administratif, tetapi juga perlu diproses secara pidana agar ada efek jera dan pembelajaran kepada yang lain untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Memberikan sanksi ringan kepada pelaku pelecehan adalah bentuk penghinaan terhadap korban dan legalisasi terhadap kekerasan di masa depan," ujar Ubaid.

Lembaga pendidikan tidak boleh membiarkan praktik pelecehan seksual karena akan menciptakan ruang ketidaknyamanan, terutama bagi perempuan.

“Kampus yang membiarkan pelecehan seksual berkembang adalah kampus yang sedang membangun pabrik penjahat masa depan,” katanya.

Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco berjanji mengoptimalkan Satgas PPKS/PPKPT buntut maraknya kasus pelecehan seksual di lingkungan kampus. Menurutnya, kasus kekerasan seksual banyak mencuat di lingkungan perguruan tinggi selama ini tak lepas dari keberadaan Satgas PPKPT yang memudahkan setiap orang melaporkan segala tindakan berbau pelecehan.

"Itu menunjukkan kepercayaan dari pihak civitas academica yang mengalami kekerasan, mereka bisa melaporkan ke Satgas PPKPT di masing-masing kampus," katanya.

Untuk memaksimalkan peran Satgas PPKPT, Kemendiktisaintek akan memasukkan unsur tersebut dalam indikator penilaian pimpinan kampus.

"Kami juga memasukkan PPKPT sebagai salah satu indikator kinerja pimpinan perguruan tinggi yang tentunya nanti akan bisa memberikan dampak yang positif terhadap hal-hal yang selama ini menjadi concern," ucapnya.

Peran Satgas PPKS/PPKPT dinilai semakin strategis. Penguatan kapasitas, pemahaman regulasi, serta dukungan sumber daya menjadi kunci agar satgas dapat menjalankan fungsi secara optimal di lingkungan perguruan tinggi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

Apakah Grup Chat Jadi Ruang Baru Pelecehan Seksual?

NASIONAL
JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

JPPI Minta Satgas PPKS Tegas, Bukan Jaga Citra Kampus

NASIONAL
Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

Kasus Pelecehan FH UI, JPPI Singgung Budaya Patriarki dan Edukasi Seks

NASIONAL
Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

Menteri PPPA: Jangan Normalisasi Candaan Pelecehan Seksual

NASIONAL
Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

Fenomena Rape Culture, dari Candaan Seksis hingga Kekerasan Seksual

NASIONAL
Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

Pakar Hukum: Sebar Chat FH UI Bisa Dijerat UU ITE

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon