Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
Minggu, 21 Juni 2026 | 06:11 WIB
New York, Beritasatu.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menegaskan tidak boleh ada pungutan bagi kapal yang melintasi Selat Hormuz setelah masa gencatan senjata selama 60 hari berakhir. Namun, ia membuka kemungkinan pungutan tersebut hanya dapat diberlakukan oleh Amerika Serikat.
Pernyataan itu disampaikan Trump melalui unggahan di platform Truth Social, Sabtu (20/6/2026), di tengah meningkatnya ketegangan terkait implementasi nota kesepahaman antara Amerika Serikat dan Iran.
"Tidak akan ada biaya tol di Selat Hormuz selama 60 hari selama periode gencatan senjata, dan tidak akan ada biaya tol setelah periode 60 hari berakhir, kecuali jika dikenakan oleh dan untuk Amerika Serikat," tulis Trump dilansir Al Jazeera, Minggu (21/6/2026).
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai masa depan implementasi nota kesepahaman yang ditandatangani kedua pihak. Berdasarkan kesepakatan itu, Selat Hormuz seharusnya kembali dibuka selama 60 hari dan Iran tidak diperbolehkan memungut biaya atas kapal-kapal yang melintas.
Namun, komando militer gabungan Iran mengeklaim telah kembali menutup Selat Hormuz dengan alasan adanya pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut. Sebaliknya, Komando Pusat Amerika Serikat (Centcom) membantah klaim itu dan menyatakan lalu lintas pelayaran di jalur strategis tersebut tetap berlangsung normal.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur pelayaran paling vital di dunia. Sekitar 20% pasokan minyak dan gas global serta hampir 30 persen perdagangan pupuk dunia melewati selat yang menghubungkan Teluk Persia dengan Laut Arab tersebut.
Penutupan jalur itu dalam beberapa waktu terakhir sempat memicu lonjakan harga energi dunia dan menimbulkan kekhawatiran terhadap rantai pasok global.
Trump sebelumnya juga sempat mengusulkan agar Amerika Serikat memungut biaya atas penggunaan Selat Hormuz sebagai kompensasi atas peran Washington dalam menjaga keamanan kawasan Timur Tengah.
Dalam unggahannya, Trump menyebut pungutan tersebut dapat menjadi bentuk penggantian biaya atas jasa Amerika Serikat sebagai "malaikat pelindung" bagi negara-negara di kawasan.
Meski demikian, hingga kini belum ada indikasi usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada negara-negara di Timur Tengah.
Pada sisi lain, Iran menegaskan tidak menutup kemungkinan memberlakukan pungutan di Selat Hormuz pada masa mendatang. Teheran memandang isu tersebut sebagai bagian dari kedaulatan nasional sekaligus materi yang akan dibahas dalam perundingan lanjutan.
Negosiasi tahap berikutnya dijadwalkan berlangsung di Swiss. Delegasi Iran dipimpin Ketua Parlemen Mohammad Bagher Ghalibaf dan Menteri Luar Negeri Abbas Araghchi, sementara pihak Amerika Serikat disebut akan diwakili utusan khusus Steve Witkoff, Wakil Presiden JD Vance, serta Jared Kushner.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
62 Persen Jemaah Haji Indonesia Telah Kembali ke Tanah Air




