ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPU Kota Yogyakarta Akan Lakukan Verfikasi Faktual 9 Parpol

Minggu, 16 Oktober 2022 | 15:53 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Ilustrasi pemilu.
Ilustrasi pemilu. (Antara)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta akan melakukan verifikasi faktual kepada sembilan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. KPU nantinya mengecek kepengurusan sembilan parpol di Kota Yogyakarta.

"Dari 18 partai politik (parpol) yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI pada 14 Oktober, ada sembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual di Kota Yogyakarta," kata Komisioner KPU Kota Yogyakarta, Erizal di Yogyakarta, Minggu (16/10/2022).

Verifikasi faktual akan dilakukan terhadap parpol calon peserta Pemilu 2024 yang lolos verifikasi administrasi, tetapi belum memenuhi syarat minimal parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

Parpol yang sudah memenuhi syarat atau memiliki kursi DPR tidak perlu menjalani verifikasi faktual.

ADVERTISEMENT

Sembilan parpol yang akan menjalani verifikasi faktual di Kota Yogyakarta, yakni PSI, Perindo, PKN, Partai Gelora Indonesia, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Garuda, dan PBB.

KPU Kota Yogyakarta membentuk tim untuk melakukan verifikasi faktual meliputi unsur kepengurusan partai politik hingga keanggotaan partai politik.

Verifikasi faktual untuk kepengurusan dilakukan dengan mengecek secara langsung kantor partai sesuai data yang sudah masuk dalam sistem informasi partai politik (sipol).

KPU juga akan mencocokkan surat kepengurusan parpol dengan susunan pengurus yang ada di dalamnya. "Kami juga akan menghitung rasio kepengurusan perempuan, tetapi hanya menghitung saja, tidak akan mempengaruhi hasil verifikasi," katanya.

Untuk verifikasi faktual keanggotaan parpol, KPU Kota Yogyakarta akan mendapat sampel acak untuk diverifikasi secara langsung door to door.

"Jika anggota parpol tersebut tidak bisa ditemui, maka akan dikumpulkan di kantor masing-masing parpol untuk diverifikasi secara langsung," ucapnya.

"Kami berupaya mengantisipasi berbagai kendala yang muncul, sehingga proses verifikasi bisa berjalan lancar. Terutama untuk verifikasi keanggotaan parpol," imbuhnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Yogyakarta, Noor Harsya Aryo Samudro mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap proses pelaksanaan verifikasi faktual parpol calon peserta Pemilu 2024.

Fokus pengawasan adalah memastikan bahwa KPU Kota Yogyakarta melakukan verifikasi faktual sesuai regulasi, yaitu PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan SK KPU Nomor 384 Tahun 2022.

"Petugas verifikasi harus memastikan dan mencocokkan dokumen pengurus parpol sesuai SK yang dibawa pengurus dan memperhatikan afirmasi perempuan dalam kepengurusan sebanyak 30 persen," katanya.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon