Rusuh Pascasidang, Pendukung SYL Kejar dan Tendang Jurnalis
Kamis, 11 Juli 2024 | 19:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kerusuhan terjadi setelah hakim membacakan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).
Dalam kejadian itu, seorang kameramen TV swasta Bodhiya Vimala sempat dikejar oleh beberapa orang yang diduga bagian dari sebuah organisasi masyarakat (ormas). Beberapa oknum yang memakai pakaian bertuliskan 'Formasi' itu terekam kamera tampak mengejar Bodhiya saat terjadinya kerusuhan.
Tak hanya mengejar, oknum pendukung SYL itu juga nampak mengalamatkan tendangan ke arah Bodhiya meski meleset.
Bodhiya ketika dikonfirmasi membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, kejadian itu bermula karena adanya gesekan antara wartawan dan pendukung SYL saat terdakwa keluar ruang sidang hingga membuat piranti kameranya rusak.
"Mereka enggak suka kayaknya. Ya sudah, dikejar," kata Bhodiya seusai kejadian.
Berdasarkan pantauan Beritasatu.com, kericuhan itu bermula saat SYL hendak keluar ruang sidang. SYL yang dikawal polisi kemudian dikerumuni beberapa simpatisan pendukungnya. Saat SYL hendak keluar ruang sidang, wartawan pun mengambil momen mantan politikus Partai Nasdem itu keluar dari ruang sidang setelah mendengar vonis hakim.
Saat pengambilan gambar, terjadi saling dorong antara pendukung SYL, para wartawan peliput, hingga polisi yang bertugas.
Para wartawan yang telah terlebih dahulu mengambil tempat di depan ruang sidang terdorong oleh simpatisan pendukung SYL dan aparat kepolisian. Wartawan yang berusaha bertahan akhirnya terdorong oleh massa pendukung SYL dan polisi. Bahkan beberapa wartawan sempat terjatuh akibat terkena dorongan dari pendukung SYL dan polisi yang berjaga.
Melihat kerusuhan yang terjadi, SYL nampak kembali diarahkan ke ruang sidang oleh petugas.
Seperti diketahui, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan penjara. Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Putusan ini lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut SYL dihukum 12 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




