ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

BI Catat Transaksi Uang Elektronik Tembus Rp 35 Triliun

Senin, 12 Desember 2022 | 20:48 WIB
PA
FH
Penulis: Prisma Ardianto | Editor: FER
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan dalam konferensi pers secara hybrid Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin, 12 Desember 2022.
Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Bank Indonesia, Dudi Dermawan dalam konferensi pers secara hybrid Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin, 12 Desember 2022. (Beritasatu Photo/Prisma Ardianto)

Jakarta, Beritasatu.com - Bank Indonesia (BI) mencatat transaksi uang elektronik meningkat sampai dengan 20,19% menjadi Rp 35 triliun. Hal ini ikut mencerminkan telah terjadi pergerakan aktivitas di masyarakat.

Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan menyampaikan, pertumbuhan ekonomi global mungkin agak pesimistis di tahun 2023. Namun sebaliknya, pertumbuhan ekonomi di domestik dinilai optimis.

"Karena apa? Semua yang berkaitan dengan mobilitas bergerak sehingga pertumbuhan semakin kuat. Kemudian juga dikatakan akselerasi transaksi ekonomi sudah terlihat, uang elektronik itu tumbuh sekitar 20,19% dalam konteks Rp 35 triliun year on year, dalam artian makin lama semakin meningkat," kata Dudi dalam konferensi pers Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022, Senin (12/12/2022).

Selain itu, kata dia, aktivitas digital banking ikut meningkat sekitar 38,38% atau mencapai Rp 5.187 triliun. Dalam konteks ini akselerasi transaksi ekonomi dan keuangan Indonesia diupayakan tetap meningkat agar akseptasi masyarakat juga bisa meningkat.

ADVERTISEMENT

Menurut Dudi, hal yang penting lagi adalah upaya Bank Indonesia kedepannya melalui digitalisasi aktivitas perbankan. Beberapa yang dilakukan yaitu telah ada 80 sub services API yang memungkinkan fintech dan perbankan saling terintegrasi, terinterkoneksi, dan terintermobilisasi.

"Ini adalah salah satu terobosan yang hanya ada di Indonesia, bagaimana perbankan dan fintech saling kolaborasi," imbuh dia.

Ke depan, tarik tunai ATM tidak perlu lagi menggunakan kartu debit. Masyarakat hanya cukup scan menggunakan QRIS untuk transaksi tarik tunai maupun setor tunai. BI juga akan menstandarkan market conduct terkait B2B dan industry self regulation. Di sini bank sentral coba memberi ruang agar terciptanya persaingan yang sehat diantara fintech, perbankan, dan industri itu sendiri.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Rekening Digital, Uang Elektronik, dan Kripto Dipantau Ditjen Pajak mulai 2026

Rekening Digital, Uang Elektronik, dan Kripto Dipantau Ditjen Pajak mulai 2026

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon