ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

UU LKM Diharap Bantu Keuangan Mikro Berkembang

Kamis, 22 Agustus 2013 | 22:12 WIB
G
FB
Penulis: GRC | Editor: FMB
Ilsutrasi usaha kecil dan menengah (UKM)
Ilsutrasi usaha kecil dan menengah (UKM) (Antara/Hermawan)

Jakarta - Di tengah kondisi yang mengkhawatirkan, kondisi mobilisasi dana di kalangan akar rumput domestik rupanya masih sangat rendah.

Bahkan, Ketua Umum Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Darmin Nasution mengatakan, rasio kredit Indonesia masih kalah dibandingkan Malaysia dan China.

Sebab itu, pemerintah maupun otoritas terkait harus membuka keterisolasian daerah dari akses sektor jasa keuangan.

Tercatat, rasio kredit perbankan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia masih stagnan di level 32 persen, sedangkan di Malaysia mencapai 110 persen dan China 140 persen.

ADVERTISEMENT

"Padahal, waktu itu saya pernah mengira rasio kredit di China sama dengan Indonesia karena bekas negara komunis," ujar Darmin dalam Sosialisasi UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Kementerian Keuangan, Kamis (22/8).

Sebab itu, dia berharap Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) dapat membantu munculnya LKM-LKM di seluruh Indonesia, sehingga perekonomian dapat merata. Pasalnya, tidak ada negara yang maju jika lembaga keuangan tidak dilengkapi.

"Tapi, LKM tetap harus diawasi keberadaannya supaya lebih terkendali," tukas Darmin.

Muliaman menambahkan, OJK tahun ini bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mendata kembali LKM, serta merumuskan mandat dan amanat UU LKM. Pengawasan, kata dia, akan tetap dilakukan oleh Gubernur, Bupati, dan Walikota, namun OJK akan berkomunikasi dan berkolaborasi dengan mereka.

"OJK tidak hanya di Jakarta, nanti juga ada di daerah, seperti halnya keberadaan kantor BI di daerah," imbuh dia.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon