ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Penaikan Tarif Batas Bawah Akibat Lemahnya Rupiah

Kamis, 15 Januari 2015 | 19:18 WIB
C
B
Penulis: C-04 | Editor: B1
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor otoritas bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/12).
Menteri Perhubungan, Ignasius Jonan memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan di kantor otoritas bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Senin (29/12). (Antara/Lucky. R)

Jakarta - Kementerian Perhubungan menjelaskan penaikan tarif batas bawah sebesar 40 persen dari batas atas karena faktor kurs mata uang rupiah terhadap dolar yang tak kunjung menguat. Hal tersebut menyebabkan pengeluaran maskapai untuk operasi penerbangan terus bertambah.

"Pengeluaran maskapai sangat tergantung pada nilai tukar. Laporan keuangan mereka cenderung merugi sejak 2013 lalu. Karena itu, perlu adanya penyesuaian tarif," kata Menteri Perhubungan, Ignatius Jonan saat ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan DPD di Jakarta, Kamis (15/1).

Jonan menambahkan, kondisi keuangan maskapai yang terus merugi, bisa berdampak pada berbagai aspek, seperti pelayanan serta perawatan pesawat. Maka dari itu, pihaknya tidak bisa berdiam diri. "Apabila dibiarkan terus menerus, hal tersebut dapat menjadi masalah besar," imbuhnya.

Meski demikian, Jonan menegaskan, Kemenhub tidak akan campur tangan dalam urusan mekanisme pasar maskapai penerbangan. Pihaknya sebatas bertindak sebagai regulator yang berfokus pada aspek keselamatan penumpang udara. " Penurunan tingkat permintaan penumpang bukanlah ranah kami, karena itu termasuk ranah bisnis," pungkas Jonan.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon