Jokowi: Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Diberikan dengan Syarat Ketat
Rabu, 5 Juni 2024 | 11:08 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) di Indonesia. Izin tambang diberikan dengan syarat ketat.
Jokowi menegaskan pemberian izin tambang bukan diberikan langsung kepada ormas, tetapi badan usaha ormas keagamaan tersebut. "Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas," tegas Jokowi seusai melakukan peninjauan di Istana Negara IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024).
Jokowi menjelaskan, badan usaha ormas keagamaan juga harus melewati persyaratan ketat untuk mendapatkan izin pengelolaan tambang. "Persyaratannya sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi di ormas atau mungkin PT dan lain-lain. Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya," jelas Jokowi.
Jokowi mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," demikian bunyi Pasal 83a ayat (1), PP yang ditekan Jokowi pada Kamis (30/5/2024) itu.
BACA JUGA
Isu Politik Terkini: Izin Ormas Keagamaan Kelola Tambang hingga Tim Transisi Prabowo-Gibran
WIUPK merupakan wilayah bekas perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan tanpa persetujuan menteri.
Adapun mengenai kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




