2015, Kemhub Raih Indeks Reformasi Birokrasi 70,34%
Selasa, 13 Oktober 2015 | 16:45 WIB
Jakarta – Berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan (Kemhub) yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB), Indeks Reformasi Birokrasi Kemhub tahun 2015 mendapatkan nilai 70,34 persen dengan kategori BB, atau meningkat dari nilai tahun sebelumnya yaitu 60,02 persen dengan kategori B.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemhub J A Barata mengutip surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi kepada Menteri Perhubungan Ignasius Jonan.
Menurut Barata, terdapat beberapa poin yang dinilai sebagai kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemhub, antara lain penyederhanaan dan memperpendek proses layanan dan penerapan teknologi informasi dan komunikasi, misalnya penerapan perizinan online di berbagai sektor transportasi dan terdapat contact center 151 yang menjadi kanal guna menampung dan menyelesaikan semua keluhan serta masukan dari masyarakat.
"Selain itu adalah keterbukaan informasi publik, Kemhub memperoleh peringkat ketiga dari Ombudsman," katanya lewat siaran pers, Selasa (13/10).
Adapula, tambah Barata, pelaksanaan promosi jabatan secara terbuka untuk jabatan tinggi, madya, dan pratama. Lebih lanjut, poin kemajuan pelaksanaan reformasi di Kemhub adalah diimplementasikannya aturan disiplin, kode etik, dan kode perilaku instansi ke seluruh unit organisasi.
Barata mengatakan, evaluasi yang dilaksanakan Kempan RB ini bertujuan untuk menilai kemajuan dan memberi saran perbaikan pelaksanaan reformasi birokrasi di Kemhub dalam rangka meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di Lingkungan Kemenhub.
Dasar dilakukannya penilaian ini yaitu Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2015, Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 20 Tahun 2010 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Tahun 2010-2014, serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah.
"Dengan meningkatnya indeks penilaian reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan, tentunya kami akan berupaya terus meningkatkan upaya perbaikan reformasi birokrasi secara berkelanjutan," jelas Barata.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




