Pemerintah Akan Terbitkan HGB untuk PKL
Sabtu, 24 Oktober 2015 | 00:52 WIB
Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai agunan atau jaminan untuk mendapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, menyatakan, pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah. Dengan asumsi aset kios PKL berukuran 4x5 meter, jumlab kredit yang didapat bisa berkisar Rp 10 juta-Rp 50 juta, dengan cicilan harian.
"Biasanya untuk tukang mi goreng, nasi goreng yang pendapatannya harian, saya sudah siapkan draf Peraturan Menterinya. Jika ada daftar itu, saya minta dukungan dari perbankan. Nanti menteri Koperasi, OJK, BI, dan bank bisa menentukan ini jadi kawasan PKL boleh dagang di sini. Jika perbankan sudah oke, nanti ada Peraturan Presiden (Perpres)," kata Ferry, di Jakarta, Jumat (23/10).
Dikatakan, program tersebut dalam rangka mendorong program keuangan inklusi atau membuka akses layanan perbankan, pemerintah mengeluarkan sertifikat HGB bagi PKL yang berada di kawasan penataan kota.
Tujuannya, kata Ferry, agar PKL tidak semakin banyak meringsek masuk ke kawasan di luar penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan. Dalam hal ini, dia mengaku, pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda).
"Sekarang mereka (PKL) berjarak dengan bank, makanya kita fasilitasi. Kalau selama ini kita bisa berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara, kenapa kepada PKL kita tidak bisa," kata Ferry.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




