ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

ALI Desak Pencabutan Larangan Angkutan Barang

Kamis, 31 Desember 2015 | 23:33 WIB
TD
B
Penulis: Thresa Sandra Desfika | Editor: B1
Puluhan pengendara kendaraan pribadi mengalami kepadatan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena ada sebuah truk kontainer yang mengalami pecah ban dan menutup satu lajur sebelah kanan, Kamis (31/12)
Puluhan pengendara kendaraan pribadi mengalami kepadatan di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara karena ada sebuah truk kontainer yang mengalami pecah ban dan menutup satu lajur sebelah kanan, Kamis (31/12) (Suara Pembaruan/Carlos Roy Fajarta)

Jakarta - Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) memohon kepada Presiden Joko Widodo untuk menginstruksikan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan agar mencabut surat edaran larangan pengoperasian truk barang yang membuat biaya logistik naik dan ekonomi terhambat pada akhir 2015 ini. Ketua Umum ALI Zaldy Masita mengungkapkan, surat edaran Menteri Perhubungan mengenai pelarangan truk pada masa libur Natal 2015 dan Tahun Baru 2016 diikuti dengan petunjuk pelaksanaannya yang dikeluarkan pada 29 Desember 2015, membuat arus barang logistik kacau balau dan sangat merugikan ekonomi Indonesia yang mulai bangkit.

"Aturan pelarangan truk pada masa liburan Natal dan Tahun Baru belum pernah ada sebelumnya dan dikeluarkan sangat mendadak, menjadi akar kekacauan distribusi logistik nasional," kata Zaldy lewat keterangan tertulis, Kamis (31/12).

Menurut dia, sosialisasi kepada petugas di lapangan yang sangat minim, membuat polisi dan PT Jasa Marga mengambil keputusan sendiri- sendiri dalam menyeleksi truk mana yang boleh atau tidak boleh jalan. "Sangat disesalkan Kementerian Perhubungan mengambil kebijakan yang salah dalam mengatasi kemacetan pada libur Natal dan Tahun Baru sehingga merugikan sektor logistik," ujar Zaldy.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemhub) menyatakan mulai 30 Desember 2015 pukul 00.00 WIB hingga 3 Januari 2016 pukul 24.00, kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi pada jalan nasional di wilayah Provinsi Lampung, Pulau Jawa, dan Provinsi Bali guna mengantisipasi peningkatan arus lalu lintas di waktu tersebut. Kendaraan barang yang dimaksud meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kontainer, serta kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua. Namun demikian, untuk pengangkutan barang ekspor/impor dengan kontainer yang menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang melayani ekspor/impor seperti Tanjung Priok, Tanjung Emas, dan Tanjung Perak, diperbolehkan beroperasi sepanjang dapat menunjukkan asal atau tujuannya adalah pelabuhan tersebut.

ADVERTISEMENT

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon