ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penyelesaian Klaim dan Subrogasi

Jamkrindo Gandeng Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia

Rabu, 31 Agustus 2016 | 22:44 WIB
AC
FH
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: FER
Direktur Utama Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Diding S Anwar
Direktur Utama Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Diding S Anwar (Antara/Puspa Perwitasari)

Denpasar - Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia dalam rangka penyelesaian kasus hukum terkait klaim dan subrogasi (pembayaran utang oleh pihak ketiga). Kerjasama tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani kedua pihak di Denpasar, Bali, Rabu (31/8).

Direktur Utama Perum Jamkrindo, Diding S Anwar, menjelaskan, pihaknya memerlukan bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara di Kejaksaan Tinggi terkait persoalan piutang subrogasi. Terlebih lagi total saldo subrogasi Perum Jamkrindo per tanggal 31 Juli 2016 hampir mencapai Rp 4,2 triliun lebih.

"Bantuan itu seperti pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan melakukan tindakan hukum yang lain," kata Diding.

Menurutnya kerjasama itu semakin relevan, utamanya dalam meningkatkan wawasan serta pengetahuan hukum, kewaspadaan atau kehati-hatian (prudent) dalam memutus klaim, sehingga mitigasi risiko dan penyelamatan keuangan negara dapat dilakukan sejak dini.

ADVERTISEMENT

"Misalnya dalam konteks, penjaminan kan tiga pihak ya, debitur, bank atau non-bank, kemudian penjamin. Apabila terjadi klaim tidak bayar, tetapi ada suatu konsep subrogasi atau penagihan kembali dengan pengacara negara ini," jelas Diding.

Lebih lanjut Diding mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan di Bali ini adalah tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang telah dilakukan Perum Jamkrindo dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun).

"Selama periode Januari hingga Juli 2016, perusahaan telah membukukan pendapatan Subrogasi sebesar Rp. 127 milliar. Sedangkan klaim yang dibayarkan pada periode Januari hingga Juli 2016 sebesar Rp 455 milliar," ungkapnya.

Sedangkan saldo piutang subrogasi di wilayah Kanwil V, VI, VII dan VIII sampai dengan posisi 31 Juli 2016, yaitu Kanwil V (Semarang) Rp 427 miliar, Kanwil VI (Surabaya) Rp 654 miliar, Kanwil VII (Denpasar) Rp 229 miliar, dan Kanwil VIII (Banjarmasin) Rp. 267 miliar.

Sementara itu, JAM Datun, Bambang Setyo Wahyudi, pada kesempatan yang sama menyampaikan, kerjasama itu adalah salah satu bentuk sinergitas pihaknya untuk mengawal Perum Jamkrindo dari sisi hukum. Dijelaskan, bentuk riil kerjasama itu akan diwujudkan melalui pendampingan hukum dilapangan, termasuk memberikan pendapat dan pendampingan hukum bila muncul gugatan dikemudian hari.

"Ya, dilapangan kami bisa bantu dalam bentuk pendampingan dari mulai proses sampai kegiatan itu berakhir, atau kami memberikan pendapat hukum atau juga memberikan pendampingan hukum dalam hal Jamkrindo digugat, kami yang didepan. Apabila Jamkrindo ada yang perlu disolusikan, kami yang mewakili Jamkrindo sebagai penggungat," jelasnya.

Kerjasama tersebut rencananya akan dilakukandalam tiga batch. Batch I telah dilaksanakan sebelumnya di Makassar, dimana Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil IX (Makassar) bersama dengan Kejati Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Maluku, Maluku Utara, Papua telah menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut pada 4 Mei 2016.

Untuk pelaksanaan Batch II akan dilakukan di Denpasar ini. Kerjasama tersebut dijalin antara Kantor Cabang Perum Jamkrindo di wilayah kerja Kanwil V (Semarang), Kanwil VI (Surabaya), Kanwil VII (Denpasar) dan Kanwil VIII (Banjarmasin) bersama dengan Kejati Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. Batch III, rencananya akan dilaksanakan di Medan dalam waktu dekat ini.

Hadir dalam acara tersebut sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yakni Kajati Jateng Sugeng Pudjianto, Kajati DI Yogyakarta , Toni T Spontana, Kajati Jawa Timur E S Maruli Hutagalung, Kajati Bali Abdul Muni, Kajati NTT John Walingson Purba, Kajati Kalimantan Tengah Agus Trihandoko, Kajati Kalimantan Selatan Nofarida dan Kajati Kalimantan Timur Abdoel Kadiroen.





Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kejagung, Pemprov Sumut dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

Kejagung, Pemprov Sumut dan Jamkrindo Berkolaborasi Beri Dukungan Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial

NASIONAL
Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun

Jamkrindo Catat Laba Sebelum Pajak Rp 1,28 Triliun

EKONOMI
Jamkrindo Raih Penghargaan Sustainable Operation Initiative

Jamkrindo Raih Penghargaan Sustainable Operation Initiative

EKONOMI
Kolaborasi Perusahaan Penjaminan Perkuat Dukungan terhadap Pembangunan di Provinsi Jawa Timur

Kolaborasi Perusahaan Penjaminan Perkuat Dukungan terhadap Pembangunan di Provinsi Jawa Timur

EKONOMI

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon