Pengadaan Barang/Jasa dengan LPSE Lebih Efisien 17,8%
Senin, 26 Februari 2018 | 15:30 WIB
Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemkeu) menyatakan, sejak diberlakukan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dalam pengadaan barang dan jasa di Kementerian Keuangan (Kemkeu) pada periode 2008 hingga 2017, terjadi efisiensi sekitar 17,8 persen.
"Sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2008 hingga tahun 2017, efisiensi pengadaan oleh LPSE Kemkeu mencapai Rp 5,23 triliun atau sebesar 17,84 persen dan total transaksi sebesar Rp 31,6 triliun," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam workshop pengadaan barang/jasa nasional tahun 2018, di Jakarta, Senin (26/2).
Dia menuturkan untuk procurement pengadaan barang dan jasa dengan LPSE pada 2016, nilai lelang yang dimenangkan dapat menghemat 9,2 persen. "Efisiensi pengadaan oleh LPSE diharapkan dapat dikapitalisasi untuk optimalisasi belanja," kata dia.
Menkeu menekankan pengadaan barang dan jasa harus mengedepankan akuntabilitas. Apalagi postur belanja dalam Anggran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari tahun ke tahun meningkat.
"APBN 2018 total belanja Rp 2.220,7 triliun, dengan perincian Rp 1.454,5 triliun adalah belanja di pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebesar Rp 766,2 triliun ini adalah suatu belanja yang sangat besar. Untuk belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) mencapai 847,4 triliun," kata Menkeu.
Ia menuturkan dengan peningkatan belanja tersebut, diperlukan pengawasan agar belanja pemerintah tepat guna dan sasaran. Caranya melakukan kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat memberikan perlindungan hukum (legal protection) bagi insan pengadaan, agar pelaksanaan pengadaan menjadi lebih akuntabel.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
B-FILES
Harga Emas Antam Jumat 15 Mei 2026 Anjlok Rp 20.000 Jadi Segini




