Niat KPU Cegah Pemimpin Korup dari Hulunya

Selasa, 10 April 2018 | 18:06 WIB
YP
MS
B
Jurnalis merekam Anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi yang mengenakan baju tahanan menggunakan gawai seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2018.
Jurnalis merekam Anggota DPRD Kota Malang, Sahrawi yang mengenakan baju tahanan menggunakan gawai seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 5 April 2018. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) teguh memperjuangkan norma larangan mantan narapidana (napi) kasus korupsi menjadi calon legislatif dengan keyakinan bahwa demokrasi harus berkontribusi menciptakan rekrutmen politik yang bersih dan berintegritas.

"Salah satu problem dalam demokrasi di Indonesia adalah korupsi. Karena itu, kita harus membuktikan bahwa demokrasi bisa memberi kontribusi bagi pemberantasan korupsi. Bukan malah sebaliknya, demokrasi menjadi ladang subur korupsi," ujar Komisioner KPU Pramono Tanthowi Ubaid saat dihubungi di Jakarta, Senin (9/4).

"KPU akan terus berkomunikasi dengan fraksi-fraksi terkait dengan aturan ini. Dan kami punya prasangka baik bahwa partai-partai sebenarnya punya keinginan yang sama untuk memberantas korupsi sejak hulunya, yakni sejak proses pencalonan."

Namun upaya mencegah napi koruptor masuk gelanggang demokrasi mendapat tentangan cukup sengit dari sejumlah partai politik, meskipun ada juga yang mendukungnya.

Bahkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai tindakan KPU bisa masuk kategori pelanggaran undang-undang.

Masih Bisa Berubah
KPU mengakui bahwa dua peraturan baru terkait pencalonan pemilu legislatif masih bisa berubah. KPU masih mendengarkan pendapat, respons dan tanggapan berbagai pihak.

Dua peraturan baru tersebut adalah larangan bagi mantan narapidana korupsi menjadi caleg dan kewajiban bakal caleg menyerahkan LHKPN kepada KPU. Dua aturan baru sudah dimasukkan KPU dalam Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Semua hal sebelum diketok bisa saja berubah. Yang sudah diketok saja tidak bisa berubah," ujar Ketua KPU Arief Budiman di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4).

"Intinya, KPU sudah mengusulkan, nanti kita lihat pendapat Pemerintah dan DPR. Beda pendapat ada, pasti tidak mungkin bulat. Pasti ada berbagai macam perspektifnya. Lalu kita cari mana positifnya paling banyak, itu yang kita ambil."

Arief enggan menanggapi terlalu jauh jika pada akhirnya mayoritas DPR dan pemerintah tidak menerima dua usulan baru KPU tersebut. Namun, dia mengatakan, bahwa persoalan bukan pada soal setuju atau tidak setuju dan terima atau tidak terima.

"Nanti satu mendukung, dua tidak setuju. Tidak begitu. Ukuranya itu pertama ini benar atau tidak benar, sesuai atau tidak, dibutuhkan atau tidak. Bukan persoalan banyak atau sedikit," ungkap dia.

Lebih lanjut, Arief mengatakan setiap pihak yang menolak pengaturan KPU harus bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkan penolakannya. Mereka harus bisa menyampaikan argumentasi yang rasional dan bisa diterima.

"Nanti kita lihat seberapa kuat argumentasi. Bukan siapa setuju dan tidak setuju, tapi berapa banyak yang argumentasinya bisa diterima, masuk akal, rasional, itu yang dijadikan pegangan," pungkas dia. (YUS)

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mendorong agar pengaturan larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg menjadi syarat pencalonan, bukan syarat calon. Pasalnya, yang menjadi peserta pemilu adalah partai politik sehingga mereka mempunyai kewajiban tidak memilih mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg.

"Jadi, larangan itu menjadi kewajiban parpol, bukan melekat di individu, sehingga KPU tinggal mewajibkan parpol untuk menjalankan larangan itu seperti aturan kuota 30 persen keterwakilan perempuan," ujar Donal.

ICW sangat sepakat dengan pengaturan KPU. Menurut dia, pemilu yang berintegritas harus mulai dari pemilih, penyelenggara dan peserta pemilu yang berintegritas juga.

"Jangan sampai pemilih dan penyelenggaranya sudah berintegritas, tetapi pesertanya belum berintegritas. Itu bisa merusak semuanya," tandas dia.

Dia juga mengatakan bahwa pelarangan ini tidak melanggar hak asasi mantan napi. Pasalnya, mereka masih mempunyai hak memilih, namun hak dipilihnya dibatasi karena hal tersebut terkait jabatan publik yang harus diisi oleh orang-orang bersih dan berintegritas.

"Larangan ini juga memang tidak diatur dalam UU Pemilu, tetapi KPU mempunyai wewenang untuk mengaturnya sesuai semangat UU Pemilu. Pengaturan KPU juga tidak bertentangan dengan UU Pemilu," pungkasnya.

Lampaui Kewenangan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidlowi, mengingatkan KPU untuk tidak membuat norma yang bertentangan dan melampaui UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

Dijelaskannya, di pasal 240 ayat 1 huruf g, disebutkan bahwa caleg tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

"Nah dalam klausul tersebut tidak ada pembedaan perlakuan mantan narapidana apapun," kata Baidlowi.

Bagi pihaknya, orang yang menjadi terpidana dan telah menyelesaikan hukumannya berarti sudah menebus kesalahan. Ini berarti, terpidana apapun, berdasarkan pasal 240, tidak ada pengecualian.

Baidlowi menegaskan, pihaknya siap beradu argumentasi dengan KPU apabila memasukkan draf rancangan PKPU yang melarang mantan napi maju sebagai caleg.

"Kami akan lakukan dalam forum rapat dengar pendapat dengan KPU. Jadi sebaiknya hentikan argumen terlalu banyak, nanti dibahas secara mendalam dalam RDP. Agar tidak bias informasi di publik‎," tandasnya.

Langgar UU
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai KPU berpotensi melanggar undang-undang jika tetap mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg di Pemilu 2019. Pasalnya, larangan tersebut tidak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dengan melarang orang terpidana korupsi menjadi calon, dia (KPU) melanggar undang-undang karena undang-undang tidak mengaturnya," ujar Fritz di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4).

Fritz menegaskan, Bawaslu sangat tidak setuju dengan pengaturan KPU yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg. Menurut dia, hak politik seseorang hanya bisa dibatasi oleh oleh undang-undang dan putusan pengadilan.

"Kita semua sebagai warga negara punya hak memilih atau hak untuk dipilih. Itu sudah diatur oleh UUD 1945. Pembatasan hak itu hanya boleh oleh karena dua hal, karena ada UU ataupun oleh sebuah putusan pengadilan," kata dia.

Fritz menilai selama tidak diatur oleh undang-undang, maka tidak boleh seorang pejabat atau lembaga negara membatasi hak memilih dan dipilih seseorang. Apalagi, kata dia, hak tersebut dilindungi oleh konstitusi termasuk hak mantan napi kasus korupsi.

"Selama itu tidak diatur oleh dua hal, yakni UU dan putusan pengadilan, maka jangan coba-coba dibatasi," tandas dia.

Apalagi, kata Fritz, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 Tahun 2015 dan Putusan MK Nomor 51 Tahun 2016 telah mengatur bahwa mantan terpidana bisa menjadi caleg jika yang bersangkutan mengakui dan melalukan pengumuman secara terbuka ke publik.

"Dari segi filosofis hukum pidana pada saat seseorang sudah menjalani hukuman harusnya sudah direhabilitasi. Akhirnya sudah sama dengan kita semua karena telah menjalani hal yang seharusnya kita tidak jalani," ungkap dia.

Lebih lanjut, Fritz mengakui bahwa dari aspek moralitas, apa yang diatur KPU sudah benar agar masyarakat bisa memilih pemimpin yang berintegritas dan bersih. Namun, dia mengingatkan bahwa pengaturan tersebut tidak boleh menghilangkan hak dipilih seseorang.

"Jangan jadi salah dua kali, menghalangi hak orang lain dan kedua kita salah berupaya untuk mengatur masyarakat, biar masyarakat itu tidak memilih itu sehingga cenderung dipolitisasi seandainya ada tindakan seperti itu," pungkas dia.

Ubah UU Dulu
Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali mengingatkan KPU agar membuat Peraturan KPU (PKPU) yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Zainuddin, KPU bisa membuat norma teknis dan operasional terkait pencalonan pemilu sepanjang tidak di luar pengaturan UU.

"Kita mau lihat saja apakah PKPU sesuai UU. Kalau sesuai dengan UU, ya jalan tapi kalau tidak, ya tidak boleh," ujar Zainuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (9/4).

Zainuddin mengingatkan KPU agar hati-hati membuat aturan, jangan sampai melanggar UU. Pasalnya, pengaturan yang bertentangan dengan UU rawan digugat.

"Diskresi boleh tapi tidak boleh membuat norma di luar UU. Presiden saja bisa di-impeach kalau berbeda dengan UU," ungkap dia.

Dia mengakui bahwa semangat di balik larangan mantan napi korupsi menjadi caleg sudah baik dan bagus adanya. KPU, menurut dia, mengatur larangan tersebut berdasarkan aspirasi dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Bagi kita jelas kok bagi mereka yang sduah menjalani hukuman dan sudah mengumumkan, boleh menjadi calon. Kalau mau (larang mantan napi korupsi), ya ubah dulu UU-nya. Patokan kami adalah tidak boleh membuat norma yang berlawanan dengan UU," tandas dia.

Lebih lanjut, Zainuddin mengatakan jika KPU tetap konsisten mengatar pelarangan ini, maka hal tersebut bisa berpotensi mengganggu tahapan pemilu. Pasalnya, jika PKPU itu digugat dan gugatan diterima, maka KPU bakal terbebani karena harus mengatur lagi tahapannya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon